sumedangekspres – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sumedang, Rita Mariana mengatakan bahwa peserta aktif bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) asalkan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu diantaranya:
1. Peserta yang masih bekerja atau masih aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar dalam program JHT yang memasuki sudah memasuki usia pensiun
2. Pencairan saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada dengan catatan kepesertaan minimal 10 tahun.
Kemudian pencairan sebagian ini bertujuan untuk pembayaran uang muka perumahan, pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman perumahan dan pelunasan sisa pinjaman perumahan.
Untuk persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran uang muka pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction.
Persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah adalah kartu peserta Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI Debet atau sisa pinjaman dan fotokopi standing instruction.
“Persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pelunasan sisa pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI Debet atau sisa pinjaman dan fotokopi standing instruction” tutup Rita Mariana.(ahm).