Mengingat perkembangan kebutuhan akan lulusan Pamong Praja, APDN Nasional ditingkatkan statusnya menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1992 tentang Peningkatan APDN Nasional menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri. Berdasarkan keputusan Presiden ini, status APDN Nasional menjadi STPDN dengan Program Studi Diploma Tiga (DIII) Pemerintahan dan diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 18 Agustus 1992. Sejak tahun 1995, bertitik tolak dari keinginan dan kebutuhan untuk lebih mendorong perkembangan karier sejalan dengan peningkatan jabatan dalam sistem kepegawaian Republik Indonesia, maka program studi ditingkatkan menjadi Program Diploma Empat (DIV) Pemerintahan. Mengenal Sejarah IPDN Berbagai Periode.