Mengenal Sejarah IPDN Berbagai Periode

Mengenal Sejarah IPDN Berbagai Periode
Mengenal Sejarah IPDN Berbagai Periode (Istimewa/IPDN)
0 Komentar

Berdasarkan Kepmenristek dan dikti nomor 370/KPT/1/2018 tentang Izin Pembukaan Program Studi Profesi Kepamongprajaan Program Profesi pada IPDN yang diselenggarakan oleh Kemendagri, telah dibuka sejak tahun 2013 dan sekarang sudah berjalan VI angkatan. Awalnya Surat Mandat Dirjen Dikti Kemendiknas kepada Rektor IPDN Nomor 321/E/T/2012 tanggal 22 februari tahun 2012 tentang penugasan penyelenggaraan program profesi kepamongprajaan. UU Nomor 12 thn 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1) mengatur bahwa

pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yg menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus, sedangkan ayat (2)

pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dpt diselenggarakan oleh PT, dan bekerja sama dengan kementerian, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggungjawab atas mutu layanan profesi. Sejalan dengan bunyi pasal 17 ayat (1) UU No 12/2012 tentang PT, dan amanat UU no 23/2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 224 tentang persyaratan pengangkatan Camat dan seterusnya, maka IPDN yang adalah lembaga pendidikan kedinasan di bawah naungan Kemendagri, selayaknya membuka prodi profesi sebagai langkah penjabaran dan tindak lanjut atas amanat UU di atas.

Baca Juga:Intip Gaji Lulusan PKN STAN Beserta Tunjangan KinerjaTips Masuk PKN STAN Siap Lolos 2023

Perubahan struktur organisasi IPDN diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 43 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Perubahan SOTK IPDN yang baru diarahkan pada optimalisasi penyelenggaraan pendidikan IPDN dalam menghasilkan kader pemerintahan yang profesional. Penambahan jumlah pimpinan dalam penyelenggaraan pendidikan (Permendagri nomor 43 tahun 2018 bagian 4 pasal 13 ) dimana rektor selaku penanggungjawab penyelenggaraan pendidikan dibantu oleh :

Wakil Rektor Bidang Akademik

Wakil Rektor Bidang Administrasi

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan

Wakil Rektor Bidang Kerja Sama.

Fakultas sebagai Operasionalisasi pendidikan juga mengalami perkembangan menjadi 3 fakultas (Permendagri nomor 43 tahun 2018 bagian 7 pasal 92) yang terdiri dari :

Fakultas Politik Pemerintahan

Fakultas Manajemen Pemerintahan

Fakultas Perlindungan Masyarakat.

0 Komentar