Sumedang,SITURAJA – Pengembalian biaya ganti (Restitusi) dari PLN Sumedang ke pelanggan lama dan tidak ada kepastian. Hal ini disampaikan Kartika, (25) salah seorang pemilik usaha batu-bata di Desa Malaka, Kecamatan Situraja baru-baru ini.
Kartika membeberkan, cerita awal mendaftar pemasangan baru, bagi tempat produksi usaha batu-bata miliknya. Dia mendaftar, pemasangan baru ke PLN dengan Daya 900 Volt Ampere ( VA), atas nama Lio Bata No Reg 5351112127320. Sudah melakukan transfer biaya pembayaran ke pihak PLN sebesar RP 864. 500.- dengan peruntukan bagi rumah tangga biasa.
“Setelah disurvei tim dari PLN ternyata pendaftaranya itu tidak disetujui oleh pihak PLN. Dengan alasan peruntukannya bukan buat rumah tangga biasa, melainkan tempat produksi batu-bata (pabrik pembuatan batu-bata),” ucapnya.
Baca Juga:780 KPM Warga Mekarjaya Dapat Bantuan BerasInovasi Kerja ‘Sat Set’ Melalui E-Office, Single Sign On dan Generative AI
Karena pendaftaran tidak disetujui pihak PLN Agustus 2022, Kartika langsung mengajukan restitusi ke pihak PLN Sumedang. Yang mana biasanya restitusi ini bisa diterima paling lambat tiga atau empat bulan oleh pelanggan, akan tetapi yang dialami Kartika berbeda.
Dimana sampai sekarang hampir lebih 10 bulan restitusi (pengembalian biaya) dari PLN belum juga ia terima.
“Sudah beberapa kali saya komfirmasi lewat Whatsap ke pihak PLN Sumedang, jawabanya terkesan lempar batu ke PLN Pusat dan tidak ada kepastian,” ujar Kartika.
Ia mengatakan, pihak PLN hanya menjawab masih diproses di Unit Induk Distribusi (UID) PLN Pusat. Dengan kejadian ini Kartika seorang Pelanggan PLN Sumedang yang notabene warga masyarakat Sumedang merasa sangat dirugikan, baik waktu dan juga materi oleh pihak PLN Sumedang.
“Dengan kejadian seperti ini, kami sebagai konsumen dan masyarakat kecil harus mengadu kemana kalau pihak PLN Sumedang sudah lempar batu seperti ini,” katanya, saat dikomfirmasi terkait pemberitaan ini pihak PLN masih belum bisa memberikan tanggapan.(ahm)