KOTA – Setelah era reformasi dan diterapkanya UU Otonomi Daerah, Satpol PP berkedudukan menjadi lembaga yang independen. Melaporkan langsung tugas dan kewajibanya kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Sebagai lembaga mandiri dan sudah berusia setengah abad, yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar
Satpol PP, mempunyai kedudukan sebagai perangkat satuan dekonsentrasi (pelimpah wewenang) dari Pemerintah atau Kepala wilayah, atau Kepala Instansi vertikal kepada pejabat di daerah.
Lembaga ini merupakan unsur pelaksana wilayah (desentralisasi), Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Satpol PP wajib berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga:3 Parfume Ini Secara Alami Dapat Memikat WanitaKerja Lembur Bagai Kuda Bukan Tanda Produktif: Kenali Bahaya dari Toxic Productivity!
PNS yang menjabat Satpol PP minimal memiliki golongan 2A, serta tidak menerima status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akan tetapi pada kenyataanya, di daerah masih ada Pemda yang mengangkat Satpol PP dari Pegawai Tidak Tetap (Non PNS).
Secara aturan, jelas sudah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 pasal 256 Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Diantaranya, terkait sumber daya Satpol PP, menurut PP Nomor 16 Tahun 2018, tegas dinyatakan harus PNS.
Kebijaksanaan yang diberikan Pemerintah kepada tenaga honorer menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, belum menemui titik terang. Keberadaan honorer masih menimbulkan banyak problem, karena Pemerintah belum dapat memberikan jaminan honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Terkait hal itu Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdilah dalam keterangan tertulis mengatakan, Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) harus mengambil sikap tegas karena sudah dinanti oleh honorer Satpol PP seluruh Indonesia.
“Perihal Forum Satpol-PP tidak mau di Nina bobokan oleh Kementerian Dalam Negeri dan kami dari FKBPPPN, meminta agar segera membuat formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia ke Menpan RB Pemerintah Pusat wajib menjalankan amanat UU no 23 tahun 2014 bahwa polisi pamong praja adalah PNS,” kata Fadlun dalam keterangan tertulis, Jumat (2/6).
“Kemarin bilang (Kemendagri) mau mendata ulang sampai detik ini belum ada surat dari Mendagri,” sambungnya.