“Adanya kebijakan TPS Khusus dikhawatirkan akan ditunggangi kepentingan kelompok tertentu untuk memenangkan jagonya dengan cara melakukan intervensi pada TPS khusus yang ditempatkan di lokasi-lokasi yang rentan dan memungkinkan terjadinya pengerahan pemilih pada satu calon/pasangan calon. Harapan dan tindaklanjut dari kegiatan agar IMM dapat melakukan pengawasan ketat bekerja sama dengan Bawaslu agar kekhawatiran di atas tidak terjadi minimal meminimalisir,” tambah Dudi.
Kabid HPKP IMM Sumedang, Didit Aditya berharap dengan diselenggarakannya diskusi publik ini diharapkan menjadi suatu bahan pemantik khusnya bagi rekan-rekan Mahasiswa di Kabupaten Sumedang agar selalu hadir sebagai agen yang membawa perubahan bagi sistem pemilu di Indonesia guna mewujudkan Electoral Integrity, juga meningkatkan kesadaran bahwa literasi politik itu penting bagi kaum muda. Terlebih, disisi lain IMM sendiri hadir sebagai Pemantau Pemilu yang sudah terakreditasi oleh Bawaslu RI dan ini menjadi langkah konkrit bagi kita untuk bisa mengawal pesta demokrasi yang akan terselenggara di tahun 2024 nanti.
“IMM sebagai elemen Mahasiswa Dan pemuda yg ada di Sumedang terus ikut memberikan pandangan2 kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan khususnya pemerintahan daerah dgn disertasi narasi, argumentasi, fakta dan data yg relevan”. ungkap Ermi Triaji selaku Akademisi yang diundang menjadi narasumber di acara tersebut.
Baca Juga:Inilah Beberapa Rekomendasi Celana Panjang Untuk Ootd Wanita Yang Cocok Di Mix And Match Dengan Setiap OutfitLive Action One Piece Resmi di Netflix : Jadwal Tayang dan Bocoran
“Khusus penyelenggaraan pemilu 2024 nanti, setiap elemen termasuk IMM selain harus mengawal pelaksanaan pemilu jg ikut andil dlm pendidikan poilitik kepada warga. Khusus tentang TPS khusus, saya kira tinggal pengawasan dari berbagai pihak hingga tdk ada intervensi dari pihak- pihak tertentu.” tambah Ermi.
Perwakilan LS Vinus Sumedang, Rafly M Pasha juga mengapresiasi IMM Sumedang yang telah menjadi mitra kritis di segala lini dengan kapasitas Intelektualitas, Humanitas dan Religiusitas yang ada di Kabupaten Sumedang.
“TPS Khusus baiknya perlu dilakukan uji publik agar masyarakat bisa menilai apakah kebijakan ini perlu atau tidak? Secara hukum ya sah sah saja namun, apakah kebijakan tersebut sudah terinklusi dengan baik? Hal ini perlu dipertimbangkan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Jadi, sebelum ada kebijakan TPS Khusus perlu edukasi khusus dulu agar tidak terjadi sentimen atau perspektif yang lain di masyarakat” tutup Rafly.***