Biadab, Pak Tua di Sumedang Gauli Ponakan yang Sudah Yatim, Korban Dijanjikan Akan Ditanggung Kebutuhan Hidupnya
sumedangekspres – Jiji (65) warga Kecamatan Rancakalong tega-teganya menyetubuhi (Bunga, nama samaran) ponakannya, yang baru berumur 16 tahun.
Perbuatan bejat itu dia lakukan di rumah Jiji yang juga serumah dengan ponakannya itu, Rabu, (19/4/2023) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca Juga:Tol Cisumdawu Diresmikan, Besok Cileunyi-Kertajati Beroperasi PenuhHore, Jalan Tol Cisumdawu Akan Diresmikan Presiden Jokowi, Besok
“Awal mula kejadian, sewaktu Korban sedang tidur, kemudian pamannya masuk kedalam kamar dan membangunkan
Korban,” kata Wakapolres Sumedang, Kompol Endar Supriatna dalam siaran persnya di Mapolres Sumedang, Senin (10/7).
Kemudian, sambung Wakapolres, tersangka mengajak ponakannya untuk keluar kamar dengan cara menuntunnya hingga beranjak atas kasur, yang berada disebelah kamar
mandi.
“Setelah itu, tersangka melancarkan aksi bejatnya yang sudah tidur terlentang selama empat menit hingga tersangka merasa puas,” ungkapnya soal Biadab, Pak Tua Gauli Ponakan yang Sudah Yatim, Korban Dijanjikan Akan Ditanggung Kebutuhan Hidupnya.
Diketahui, korban yang sudah tak punya ayah itu merasa tak berdaya dengan perlakuan pamannya itu, pasalnya, tersangka menjanjikan akan menjamin semua kebutuhan hidup ponankannya itu.
Akibat perbuatannya, Jiji kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sumedang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan, pasal 81 ayat (1) dan
ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang–undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–
undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Minimal kurungan 5 (lima)
Tahun Penjara dan Maksimal kurungan 20 (dua puluh) Tahun Penjara,” terangnya.
Selain itu, polisi juga berhasil meringkus Nana (57) warga Dusun Bakan Desa Gunturmekar Kecamatan Tanjungkerta, lantaran mencabuli bocah 7 tahun, pada hari Kamis (15/6/2023) sekira pukul 12.00 wib di sebuah kebun yang beralokasi di Tamansari Desa Cipanas Kecamatan Tanjungkerta.
Baca Juga:Polisi Serius Buru Pelaku Jambret, Identitas Dikantongi, Tinggal Tunggu WaktuSUMRINGAH, Ratusan Guru di Sumedang Akhirnya Punya SK PPPK, Bupati: Ini yang Ditunggu-tunggu Para PPPK Guru
“Awal mula kejadian sewaktu korban bersama dengan kedua temannya bermain di lapang voly, tersangka mengajak korban ke kebun yang jauh dari permukiman, sedangkan kedua temannya diberi uang Rp 2 ribu untuk jajan ke warung,” kata Wakapolres.