Terkait hal ini Pengadilan Agama Sumedang, tidak bisa meminimalisir supaya angka dispensasi kawin ini bisa berkurang secara maksimal.
“Jadi tetap kita harus melibatkan pemangku Jabatan dan stakeholder yang terkait, harus ikut serta dalam membina atau memberikan sosialisasi dan arahan-arahan kepada masyarakat. Supaya masyarakat tahu dan sadar akan kemanfaatan menikahkan anaknya pada usia 19 tahun yang sudah ditentukan oleh Pemerintah dan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Karena, lanjut dia, pernikahan di bawah umur riskan sekali baik dari segi psikologis, kesehatan dan keberlangsungan rumah tangganya,” pungkas Panitera.(Ahm)