Angka Dispensasi Kawin di PA Sumedang Terus Naik

BERI KETERANGAN: Panitera Pengadilan Agama Sumedang, Maman Suherman SAg MH., saat memafarkan perkara dispensasi kawin kepada Sumeks baru-baru ini.
BERI KETERANGAN: Panitera Pengadilan Agama Sumedang, Maman Suherman SAg MH., saat memafarkan perkara dispensasi kawin kepada Sumeks baru-baru ini.(istimewa)
0 Komentar

KOTA– Data statistik di Pengadilan Agama (PA) Sumedang, terkait perkara Dispesansi Kawin setiap bulannya terus meningkat. Hal ini perlu ada penanganan serius dari Pemerintah daerah dan Intansi terkait karena perkawinan di bawah umur, dari sisi psikologis dan kesehatan cukup beresiko, serta keberlangsungan Rumah tangganya cukup rentan.

Hal ini disampaikan Kepala PA Sumedang, Drs H Musthofa Kamal MH., melalui Panitera PA Sumedang Maman Suherman SAg MH., kepada Sumeks baru-baru ini.

Dikatakanya, terkait statistik laporan perkara yang diterima di bulan Juni 2023 di PA Sumedang, yaitu izin poligami di perkara, cerai talak 116 perkara.

Baca Juga:Jatihurip Fokus Pada Kesehatan dan Ketahanan PanganSetelah Meresmikan Cisumdawu Presiden Jokowi Akan Mencoba Makan Tahu Di Rumah Makan Tahu Bungkeng Sumedang

“Sedangkan cerai gugat 215 perkara, harta bersama ada satu perkara, perwalian satu perkara, asal usul anak dua perkara, Isbat nikah dua perkara, dispensasi kawin 39 perkara, penetapan ahli waris tiga perkara,” katanya.

Dia menjelaskan, semua perkara yang diterima di PA Sumedang, pada bulan Juni 2023 ada 381 perkara. Kemudian ditambah sisa bulan Mei 2023 sejumlah 347.

“Jadi total semua perkara berjumlah 728 perkara,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia perkara diputus bulan Juni 2023 oleh PA Sumedang 427 perkara. Jadi sisa perkara di bulan Juni 2023 sebanyak 301 perkara.

Lebih jauh Panitera PA Sumedang menuturkan, terkait dengan mengadili perkara Dispensasi Kawin, bahwa perkawinan itu hanya diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia.

Namun, dalam keadaan tertentu pengadilan dapat memberikan Dispensasi Kawin, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meskipun proses mengadili permohonan Dispensasi kawin belum diatur secara tegas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan.

“Tetapi Mahkamah Agung (MA) telah mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan tersebut,” jelasnya.

Adapun asas mengadili terkait permohonan Dispensasi kawin yaitu, satu adalah kepentingan terbaik bagi anak, kedua adalah hak hidup dan tumbuh kembang anak, ketiga penghargaan atas pendapat anak.

Baca Juga:Presiden RI Juga Tidak Hanya Meresmikan Cisumdawu Akan Meninjau Pasar Ujung Jaya, Wah KerenPeresmian Cisumdawu Ini Akan Berlangsung Di Gerbang Tol Cisumdawu Oleh Presiden RI Langsung

“Keempat penghargaan atas harkat dan martabat manusia, kelima non diskriminasi, kemudian keenam kesetaraan gender, ketujuh persamaan di depan hukum, terus keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum,” katanya.

Karena, sambung dia, memang untuk perkara Dispensasi kawin tiap bulan selalu meningkat. Bulan Mei lalu tercatat kurang lebih 30 perkara dan Juni 2023 naik jadi 39 perkara.

0 Komentar