Pasar Banjaran akhirnya Dibongkar
sumedangekspres -Seiring demgan akan dimulainya revitalisasi Pasar Banjaran.kabupaten Bandung, pembongkaran.oun dimulai. Hal tersebut sesuai dengan surat Dinas Perdagangan kabupaten Bandung nomor 500.2.3.13/2057/SPD tentang Permohonan penggunaan lahan terminal yang ditanda tangani Kadis Perdagangan Dicky Anugrah SH MSi.
Namun demikian, pembongkaran pasar dan pemutusan.jaringan listrik itu mendapatkan Perlawanan. pasar.
Berdasarkan pemantauan wartawan di lapangan, para pedagang pasar yang kontra itu membentangkan sejimlah spanduk dan baligo bertuliska penolakan.
“Kami jekas menolak pembongkaran dan pemutusan listrik ini. Karena masih banyak pedagang didalam.pasar yang menjalankan aktifitasmya berjualan,” tegas Maman salah satu pedagang.
Hal senada diungkapkan Ujang (50) dia mengaku putusan pengadilan PTUN dianggap belum selesai, namun pihak Pemkab Bandung “keukeuh” akan melaksanakan pembongkaran.
Baca Juga:Biadab, Pak Tua di Sumedang Gauli Ponakan yang Sudah Yatim, Korban Dijanjikan Akan Ditanggung Kebutuhan HidupnyaTol Cisumdawu Diresmikan, Besok Cileunyi-Kertajati Beroperasi Penuh
“Ini jelas tidaklah benar karena belum ada ketetapan hukim yang kuat.. Makanya kami pedagang pasar tetep akanbertahan sampai ada putusan PTUN,” tegas Ujang soal
Pasar Banjaran akhirnya Dibongkar.
Surat yang didampaikan Dinas Perdagangan itu ditujukan kepada dinas perhubungan yang mengelo terminal.pasar Banjaran.
Kadis Perdagangan Dicky Anugrah mengatakan lahan terminal yang akan dipinjam pihaknya untuk menympan seju lah alat berat u tuk operasioal.pembongkaran pasar.
“Jadi lahan itu kan milik Dishub. Makanya kami.pinjamnya ke Dishub,” kata Dicky.
Sejak pukjl 10.00 oagi hinggak siang, pra pedagang yang mayoritas ibu ibu menwriakkan penolakan. Sedangkan baoak-bapaknya berjejejr di bawah tulisan soanduk dan baligo penolakan. Meski demikian.pihak Pemkab Bandung melalui dinas perdagangan yang akan mengawal.pembangunan pasar oleh pihak swasta tetap akan membongkar. Adapun.pihak PLN akan memutus jaringan listrik ke pasar. (aph)