Waspada Jika Terjadi Galbay Pinjol, Bisa Kena Hukum Ini

Waspada Jika Terjadi Galbay Pinjol, Bisa Kena Hukum Ini
Waspada Jika Terjadi Galbay Pinjol, Bisa Kena Hukum Ini (ist)
0 Komentar

Pada tahun 2022, OJK menetapkan batas bunga untuk pinjaman online yang legal sebesar 0,4% per hari, termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek, misalnya kurang dari 30 hari. Sedangkan untuk pinjaman produktif, bunga berkisar antara 12% hingga 24%.

Jika debitur tidak segera melunasi utangnya, bunga atau denda yang dikenakan akan semakin bertambah.

2. Penagihan oleh Debt Collector

Jika Anda tidak melunasi utang Anda di pinjaman online, Anda akan ditagih oleh debt collector.

Baca Juga:Update Harga iPhone 11 Second dan Spesifikasinya, Kini Mulai Rp 4 JutaanApakah Mobil Listrik Dikenai Biaya Pajak?

Meskipun demikian, dalam melakukan penagihan utang, penyelenggara pinjaman online terikat oleh peraturan hukum yang berlaku.

Secara umum, penyelenggara pinjaman online dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang, dengan syarat bahwa pihak ketiga tersebut berbadan hukum, memiliki izin dari instansi yang berwenang, penagih utang bersertifikat dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi dari penyelenggara pinjaman online atau pemberi dana.

Penagihan utang harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Terdaftar dalam SLIK OJK dengan Kualitas Buruk

Penyelenggara pinjaman online yang memenuhi syarat dapat melaporkan informasi debitur kepada OJK, yang mencakup informasi tentang debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, serta keuangan debitur.

Informasi debitur tersebut akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan lembaga jasa keuangan lainnya, dan bank dapat meminta informasi tersebut untuk:

  • Mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana.
  • Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, seperti pemantauan debitur yang ada, pelaksanaan audit, serta penerapan strategi anti-penipuan, tetapi tidak termasuk untuk menyusun daftar calon debitur dan melakukan penjualan silang selain nasabah pelapor.
  • Mengidentifikasi kualitas debitur untuk memenuhi ketentuan OJK atau pihak berwenang lainnya. Misalnya, penggunaan informasi debitur untuk menentukan kualitas yang sama dari satu debitur atau proyek yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Komentar