sumedangekspres-Hutan lindung di Taman Nasional Gunung Ciremai, taman nasional terletak Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Indonesia
Kota terdekat Kabupaten Majalengka
Hutan lindung di Taman Nasional Gunung Ciremai, terletak di Koordinat 6°54′25.5″S 108°24′47.5″EKoordinat: 6°54′25.5″S 108°24′47.5″E
Luas 14.841,30 hektare (148.413 km²)
Didirikan 2004
Pihak pengelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Curug Puteri
Situ Sangiang (tahun 1918)
Taman Nasional Gunung Ciremai (disingkat TNGC) adalah sebuah kawasan konservasi yang terletak di provinsi Jawa Barat, Indonesia dengan luas kawasan 14.841,30 Hektar (Ha), tercantum di SK Penunjukan nomor: 424/menhut-ii/2004 tanggal 19 Oktober 2004. Gunung Ciremai adalah gunung soliter tertinggi di Jawa Barat dengan puncak tertinggi memiliki ketinggian 3.078 mdpl membentuk kerucut di sisi sebelah Utara. Secara geografis kawasan TNGC terletak pada 108′ 19’ 18” – 108′ 29’ 30” BT dan 6′ 46’ 57” – 6′ 58’ 57” LS.
Baca Juga:Ternyata Ini Kepanjangan Tol Cisumdawu! Tol Yang Diresmikan Presiden, Yuk Jelajah Sumedang Jangan Lupa Mampir Ke Danau yang MenyejukanInilah Arti Cisumdawu Yang Diresmikan Langsung Oleh Presiden
Batas-batas wilayah
Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) masuk di wilayah Kabupaten Kuningan seluas 8.792,21 Ha (59,24%), Kabupaten Majalengka seluas 6.031,26 Ha (40,64%) dan Kabupaten Cirebon seluas 17,83 Ha (0,12%) dengan batas-batas wilayahnya secara administratif sebagai berikut :
Sebelah Utara adalah Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon
Sebelah Timur adalah Kabupaten Kuningan
Sebelah Selatan adalah Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan
Sebelah Barat adalah Kabupaten Majalengka
Sejarah
Gunung Ciremai merupakan gunung tertinggi Jawa Barat, berdiri soliter dengan puncak tertinggi 3078 mdpl , berbatasan dengan tiga kabupaten yaitu kabupaten Kuningan, kabupaten Cirebon dan kabupaten Majalengka. Perubahan kawasan hutan gunung Ciremai menjadi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) ditunjuk oleh Menteri Kehutanan pada tahun 2004 melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 424/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober Tahun 2004, berdasarkan usulan dari Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kuningan dan Majalengka.
Dalam perjalanan sejarahnya tutupan hutan gunung Ciremai telah beberapa kali mengalami perubahan fungsi dari mulai zaman kolonial Belanda hingga sekarang dengan kronologis sebagai berikut :
Zaman kolonial belanda kawasan hutan Gunung Ciremai pertama kali ditunjuk menjadi Hutan Lindung berdasarkan surat keputusan (GB) tanggal 22 September 1930, yang ditata batas dengan proses verbal pada tahun 1939 dan disahkan pada tanggal 28 Mei 1941.
Kawasan hutan Gunung Ciremai ditunjuk menjadi Hutan Produksi wilayah kerja Unit Produksi (Unit III) Perusahaan Umum Perhutani Jawa Barat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 143/Kpts/Um/3/1978 pada tanggal 10 Maret 1978