Mahasiswa Pecinta Alam di Sumedang Ternyata Pernah Keciduk Polisi Pesan Ganja Langsung Dari Aceh, Niat Mau Pesta Malah Dipenjara

Mahasiswa Pecinta Alam di Sumedang Ternyata Pernah Keciduk Polisi Pesan Ganja Langsung Dari Aceh, Niat Mau Pesta Malah Dipenjara
Pecinta Alam di Sumedang Ternyata Pernah Keciduk Polisi Pesan Ganja Langsung Dari Aceh (ist/klikdokter.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Mahasiswa Pecinta Alam di Sumedang ternyata pernah keciduk Polisi pesan Ganja langsung dari Aceh, niat mau pesta malah dipenjara.

Kejadian Mahasiswa Pecinta Alam di Sumedang yang kedapatan pesan ganja tersebut terjadi pada tahun lalu, namun hal ini masih harus diingatkan agar tidak ada kejadian serupa.

Hal tidak pantas tersebut untung saja berhasil digagalkan pihak kepolisian, jika tidak maka akan banyak sekali mahasiswa yang menjadi korban ganasnya Ganja.

Baca Juga:Baca Dulu ini Sebelum Liburan ke Pantai Santolo Jawa BaratBukan Hanya Merdu, Ternyata Ini Makna dari 7 Lagu Tradisional Jawa Barat yang Populer, Dalem Banget!

Bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa kejadian Mahasiswa Pecinta Alam di Sumedang yang diciduk polisi karena pesan ganja ini hanya 1 kejadian yang gagal dari beberapa praktek penjualan ganja lainnya yang justru berjalan lancar.

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran ganja di lingkungan perguruan tinggi, khususnya di sebuah universitas negeri di Sumedang, Jawa Barat, yang melibatkan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi pecinta alam (mapala).

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, pihaknya mendapatkan informasi mengenai pengiriman ganja yang ditujukan untuk lingkungan pendidikan perguruan tinggi tersebut.

Pada tanggal 23 September 2022, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus tersebut dalam suatu rilis.

Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sebuah paket ganja berisi daun ganja dan biji ganja kering dengan total berat 551 gram.

Paket tersebut awalnya dipesan secara daring (online) dan dikirim langsung dari Aceh ke sekretariat organisasi mapala di kampus yang bersangkutan.

Tersangka, yang berusia 24 tahun dan masih menjadi mahasiswa aktif di perguruan tinggi tersebut, ditangkap saat mencoba mengambil paket ganja di Jalan Raya Bandung, Sumedang KM 21 Jatinangor, Sumedang.

Baca Juga:Bingung Muncak ke Mana? Ini 5 Gunung Terfavorit di Jawa Barat, Jangan Pergi Sendiri Kalo Mau ke Sini!Berkunjung ke Sumedang Tidak Lengkap Rasanya Jika Tidak Mencoba Makanan Khasnya

Setelah ditangkap, tersangka mengakui bahwa ia berniat untuk mendistribusikan ganja kering tersebut kepada anggota mapala lainnya di organisasi tersebut.

Akibat perbuatannya, TNR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

0 Komentar