KOTA- Program Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Sumedang yang dimulai dari 3 Juli sampai dengan 31 Agustus 2023 medapat respon baik dari masyarakat terutama Wajib Pajak (WP) pemilik kendaraan bermotor. Hal ini disampaikan Baur Cek Fisik Samsat Sumedang, Bripka Budi Rusdiana.
” Semenjak dilaksanakannya Program Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada tanggal 3 Juli lalu, masyarakat yang datang untuk membayar pajak memang ada peningkatan yang signifikan, khususnya pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Mutasi,” katanya.
Budi menjelaskan, pada Program Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tahun ini, ada dua program ditawarkan, yaitu diskon Pajak Kendaraan bermotor dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, tapi tidak semua kendaraan bermotor berhak mendapat diskon pajak, program ini khusus bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.
Baca Juga:Pelantikan ARWT Bangun KerukunanPuskesmas Situ Tampung Aspirasi Di Kegiatan MMD
” Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun, cukup membayar tiga tahun saja, namun ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi,” ujarnya.
Budi menuturkan, beberapa syarat untuk diskon pajak kendaraan bermotor diantaranya STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan baru, SKKP atau SKPD terakhir, BPKB Asli, kendaraan di hadirkan di kantor Samsat serta bukti cek fisik khusus bagi pajak kendaraan lima tahunan.
” Sementara untuk syarat bebas BBNKB II pada Program Pemutihan tahun ini, yaitu STNK Asli, KTP Asli pemilik baru, SKKP- SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di kantor Samsat, bukti Cek fisik dan semya berkas difotokopi,” katanya.
Dan bagi masyarakat Sumedang Khususnya wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor yang belum memahami jelas mengenai semua persyaratan dan proses Program Pemutihan denda pajak kendaraan ini, bisa menghubungi kami dengan datang langsung ke kantor Samsat Sumedang, kami satuan tugas di Samsat Sumedang siap melayani dan membantu. sambung Budi.
” Kami dari Kantor Samsat Sumedang menghimbau kepada masyarakat Sumedang khususnya, untuk mempergunakan kesempatan ini, segera lakukan pembayaran pajak kendaraanya bagi kendaran yang sudah jatuh tempo, ataupun bagi kendaraan yang sudah menunggak pajak selama tujuh tahun, sebelum program Pemutihan ini berakhir,” pungkasnya.