Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia(ITS)
0 Komentar

Pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan

Kompilasi teks manifesto setelah peristiwa Rengasdengklok, Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta. Mereka bertemu Mayor Jenderal Oosugi Nishimura, kepala departemen urusan umum pemerintahan militer Jepang.

Nishimura berpendapat bahwa Jepang harus mempertahankan status quo dan tidak boleh membiarkan persiapan deklarasi kemerdekaan Indonesia seperti yang dijanjikan Marsekal Terauchi di Da Lat. Soekarno dan Hatta menyesali keputusan tersebut dan mendatangi rumah Laksamana Maeda untuk mengadakan rapat guna.

Menyiapkan teks pernyataan tersebut. Soekarno, M. Hatta, Achmad Soebardjo, dan di hadapan Soekardi, B.M. Diah, Sudiro dan Sayuti Melik, menyiapkan teks Deklarasi. Teks Deklarasi ditulis sendiri oleh Ir. Sukarno.

Baca Juga:Inilah Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan7 Skincare Pria paling Mujarab untuk Mengilangkan Jerawat Dan kotoran lainnya di Wajah

Setelah reunifikasi, Sayuti Melik menyalin dan mengetik naskah tersebut dengan mesin tik Mayor Dr. Hermanto Kusumobroto (dari Kantor Perwakilan Angkatan Laut Jerman).

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Pagi hari tanggal 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur 56 (sekarang Jl. Proklamasi No. 1), upacara proklamasi dimulai. Pukul 10.00, Soekarno membacakan teks Deklarasi dan pidato singkat sesudahnya.

Kemudian bendera merah putih yang dijahit oleh Ibu Fatmawati dikibarkan oleh seorang prajurit PETA bernama Latief Hendraningrat, yang didukung oleh Soepardjo dan seorang wanita muda yang membawa nampan berisi bendera merah putih.

Usai pengibaran bendera, lagu Indonesia Raya dinyanyikan oleh seluruh hadirin. Bendera pusaka tersebut masih disimpan di Museum Monumen Nasional hingga saat ini.

Membentuk Undang-Undang Dasar (UUD)

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan rapat dan mengesahkan UUD yang menjadi dasar negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 45.

Dengan demikian, Pemerintah Negara Kesatuan Indonesia yang berbentuk republik (NKRI) didirikan dengan kedaulatan di tangan rakyat, yang dicapai secara sukarela oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (NKRI) MPR yang akan dibentuk kemudian.

Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Setelah saran Mohammad

PKL Zahra Andani 

0 Komentar