Sumedang, 30 Agustus 2023 – PLN UP3 Sumedang bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Sumedang, menggelar Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada karyawan dan tenaga alih daya (TAD) sekaligus tes urine untuk seluruh peserta yang hadir. Kegiatan ini digagas oleh BNN Kabupaten Sumedang merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada seluruh BUMN, BUMD, dan dinas – dinas di Kabupaten Sumedang. Hal ini merupakan upaya BNN Kabupaten Sumedang untuk mengantisipasi, mencegah serta mengatasi penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang.
R. Achmad Suhud SKM, analis P2M BNN Kabupaten Sumedang menuturkan bahwa ancaman narkoba bukan lagi berasal dari luar Indonesia, sudah lebih dari 90 jenis psikotropika baru yang tercatat ditemukan dan diproduksi dalam negeri. Kondisi ini menuntut kewaspadaan bersama untuk saling menjaga dan mengingatkan agar tetap aman dan terhindar dari bahaya narkoba, baik untuk diri pribadi, keluarga serta rekan kerja. Dampak Narkoba bermacam – macam sesuai dengan jenis yang digunakan, seperti efek depresan pada morfin atau heroin yang memberi rasa rileks, mengurangi ketegangan namun cenderung mengakibatkan ketergantungan. Stimulan pada kokain dan sabu memicu meningkatkan aktivitas syaraf, konsumsi berlebihan penggunanya akan menyebabkan sakit jiwa sedangkan pada ganja memberi dampak hallucinogen, dimana penggunanya akan mengalami kegelisahan hebat bahkan gila.
BNN akan sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang mau melaporkan setiap kegiatan yang terindikasi sebagai peredaran narkoba atau bahkan terduga sebagai pengguna narkoba. Bagi para korban yang dengan suka rela melapor ke BNN akan dibantu proses rehabilitasi sampai dengan siap untuk kembali bersosialisasi, beraktifitas dengan keluarga dan lingkungannya. Perlu diketahui bahwa keluarga yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba namun tidak mau atau membiarkan bahkan enggan melapor dapat dikenakan sanksi 6 (enam) bulan kurungan penjara, sesuai Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 128 ayat (1).
Baca Juga:Disaksikan Presiden Jokowi, PLN Teken Kerjasama dengan TANESCO, Kembangkan Ekosistem Ketenagalistrikan di TanzaniaCimalaka Prioritaskan Ketahanan Pangan
Pada kesempatan berbeda Manager UP3 Sumedang, Eko Hadi Pranoto menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat perlu dilakukan dan diikuti oleh seluruh pegawai maupun TAD di lingkungan PLN UP3 Sumedang.