sumedangekspres- KOTA- Program Pemutihan yang meliputi program Bebas Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB) II dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) diperpanjang hingga 23 Desember 2023. Hal ini disampaikan Baur STNK Samsat Sumedang, Briptu Agung Purnama S.Sos., kepada Sumeks baru baru ini.
Sebelumnya Program Pemutihan ini diselenggarakan mulai tanggal 03 Juli sampai dengan 31 Agustus 2023. Tetapi kini sudah diperpanjang oleh Bapenda Jawa Barat sampai tanggal 23 Desember 2023.
Briptu Agung menjelaskan, Program Bebas Bea BBNKB II berlaku bagi kendaraan, yang pertama alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, ke dua alih kepemilikan kendaraan karena waris, ketiga alih kepemilikan kendaraan karena hibah, keempat alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Baca Juga:Paskil, Ikhtiar Membina Mental dan SpiritualTak Kuat Nanjak, Truk Terguling di Tanjakan Tato
“Sementara untuk Diskon Pajak Kendaraan Bermotor khusus bagi kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun hanya bayar tiga tahun, program ini diperuntukan bagi orang pribadi pemilik kendaraan, ataupun Badan dan Intansi Pemerintahan,” ujarnya.
Dia juga menuturkan, perpanjangan Program Pemutihan di Samsat ini disampaikan Bapenda Jawa Barat berdasarkan evaluasi Pembina Samsat dengan mempertimbangkan aspirasi dan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan Program Pemutihan tersebut.
Baur STNK mengimbau, agar masyarakat segera memafaatkan kesempatan ini untuk melakukan pembayaran pajak ke Kantor Samsat.
“Dengan diperpanjangnya masa pelaksanaan Program Pemutihan tersebut Samsat Sumedang berharap kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama, agar segera ke kantor Samsat untuk segera melakukan pembayaran pajak Kendaraanya,” ucapnya.
“Selain mayarakat umum, diharapkan kepada para pelaku usaha juga, untuk bisa memanfaatkan program pemutihan sekarang ini, karena di program ini ada banyak manfaat dan keuntungan yang bisa diperoleh,” pungkas Briptu Agung. (ahm)