sumedangekspres– KOTA- Sesuai update data pada hari Rabu (13/9) pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Cibereumkulon Kecamatan Cimalaka, sudah ada peningkatan mencapai 52 persen, sebelumnya masih dibawah 50 persen. Hal ini disampaikan Kepala Desa(Kades) Cibereumkulon Gun Gun Turganda SH.
Adanya intruksi dari Camat Cimalaka, Ayuh Hidayat menjadi motivasi bagi pihaknya, untuk melakukan percepatan dalam pencapaian target PBB.
“Intruksi pak Camat ini merupakan motivasi bagi kami Pemerintahan Desa, untuk mengimbau para kolektor segera melakukan percepatan sosialisasi kemasyarakat, agar segera melaksanakan pembayaranpajak PBB yang terkait dengan pencapaian target PBB,” ucap Gun Gun.
Baca Juga:BPBD Ingatkan Masyarakat Waspadai KarhutlaRatusan Buruh Demo Tolak UU Hak Cipta Kerja
Dia juga mengatakan, edukasi dan sosialisasi dalam pencapaian target PBB tersebut dari awal terbit SPPT terus laksanakan oleh pihaknya.
“Sosialisasi dan edukasi tetap kita laksanakan kepada masyarakat pada waktu acara-acara tertentu kita selalu informasikan, melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan diinformasikan kepada masyarakat. Membayar pajak bisa dimana saja seperti di agen-agen Alfamart BRI link dan di Bank ataupun bisa menitifkan langsung ke kolektor,” ucapnya.
Gun Gun menjelaskan, yang menjadi kendala di lapangan lambatnya penarikan pajak PBB, saat ini masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak PBB dimana saja.
Namun hal itu menjadi alasan masyarakat, untuk menunda pembayaran dan melakukan pembayaran langsung pada kolektor.
“Kalau dulu sebelum saya menjabat Kades, penagihan pajak itu masih sama kolektor, langsung ditagihkan dan bisa langsung dipungut. Karena waktu itu masyarakat masih belum tahu bisa melakukan pembayaran ke tempat-tempat yang tadi sudah saya sebutkan,” ujarnya.
Kelemahannya, lanjut Gun Gun, dengan adanya pembayaran yang bisa dimana saja, masyarakat justru semakin santai dalam melakukan pembayaran Pajak PBB.
“Dengan alasan mau membayar langsung ke Bank atau Alfamart, yang akhirnya mereka jadi terlambat dalam melaksanakan kewajibanya untuk membayar pajak ,” katanya.
Kades juga mengimbau warganya untuk selalu taat membayar pajak.
Baca Juga:Residivis Kambuhan Kepergok MalingSumedang Optimalakan Program Parkir Berlanggana
“Untuk warga Desa Cibereumkulon kami harapkan, supaya bisa segera membayarkan pajak PBBnya yaitu pajak yang tercantum di SPPT. Karena itu merupakan suatu kewajiban dari masyarakat dan cerminan sebagai warga negara yang baik, yang taat membayar pajak,” tutup Kades. (ahm)