sumedangekspres- KOTA – Ratusan buruh menggelar aksi demo di kawasan Gedung Negara, Kabupaten Sumedang, Kamis (14/9). Aksi demo fokus pada satu tujuan yang sama yaitu meminta MK mencabut Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang dirasa merugikan buruh.
Hal itu dikatakan SP (56), Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Sumedang. Dia mengatakan, pendemo merupakan buruh dari organisasi besar yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
“Dengan UU Omnibus Law, hal yang berhubungan dengan hak-hak para pekerja terdegradasi sampai 80%, Dengan UU pada klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law maka pekerja kontrak tidak berbatas waktu,” kata SP, saat diwawancarai Sumeks di lokasi demo, Kamis (14/9).
Baca Juga:Residivis Kambuhan Kepergok MalingSumedang Optimalakan Program Parkir Berlanggana
KSPSI menuntut, pemberlakuan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“UU ini sekaligus sebagai pengganti UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang nyata-nyata Inkonstitusional bersyarat, diputus melanggar Konstitusi dan harus diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun.” Tuturnya
Sebagai informasi, aksi demonstrasi dilakukan jelang sidang putusan uji formil Undang Undang (UU) No. 6/2023. Para buruh menuntut dibatalkannya pemberlakuan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Aturan ini sekaligus sebagai pengganti UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat,” tutupnya.(cr2)