Lemah Ekonomi Picu Perceraian

BERI DATA: Panitera PA Sumedang, Maman Suherman, saat memberikan ulasan terkait tingginya angka perceraian di Sumedang, kepada Sumeks di kantornya, baru-baru ini
BERI DATA: Panitera PA Sumedang, Maman Suherman, saat memberikan ulasan terkait tingginya angka perceraian di Sumedang, kepada Sumeks di kantornya, baru-baru ini
0 Komentar

KOTA- Pengadilan Agama (PA) Sumedang salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman, yang bertugas dan berwenang untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah.

PA Sumedang merupakan ujung tombak, dalam menegakan hukum dan keadilan serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.

Ketua PA Sumedang, Drs H Musthofa Kamal MH, melalui Panitera PA Sumedang, Maman Suherman SAg MH mengatakan, jenis perkara yang diterima oleh PA Sumedang pada Agustus 2023 yaitu Pembatalan Perkawinan satu Perkara, Cerai Talak 93 Perkara.

Baca Juga:Golkar Targetkan 12 KursiSumedang Siap Hadapi Tahun Politik

“Kemudian, Cerai Gugat 262 Perkara, Asal Usul Anak satu Perkara, Isbat Nikah delapan Perkara, Dispensasi Kawin 18 Perkara, Penetapan Ahli Waris dua Perkara,” ujar Panitera kepada Sumeks saat ditemui di kantornya, baru- baru ini.

Panitera mengatakan, perceraian merupakan salah satu perkara terbanyak yang diterima dan diputus oleh PA Sumedang.

“Berdasarkan data yang diperoleh dari PA Sumedang menunjukan, bahwa perselisihan dan pertengkaran adalah faktor utama yang menyebabkan terjadinya perceraian,” ujarnya.

Hal ini, lanjut dia, bisa dilihat dari jumlah perkara perceraian yang diterima pada Agustus 2023 di PA Sumedang. Sedangkan yang menjadi faktor perceraian, disebabkan karena perselisihan dan ekonomi.

“Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan terdapat 13 faktor penyebab perceraian antara lain zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad dan ekonomi,” ujarnya.

Panitera mengatakan, untuk menekan laju angka peceraian di Sumedang Panitera menjelaskan, berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di pengadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa, melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

Tingginya angka perceraian, pihak PA Sumedang berharap, bisa meningkatkan lagi kerjasama antara PA Sumedang dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang.

Baca Juga:Pengeroyokan Sekdes Oleh Kedua Kadus di Cimalaka.Penguatan Pemahaman Guru di Sekolah Dasar Mengenai Pengembangan Modul Ajar Pada Kurikulum Merdeka

“Sehingga PA Sumedang dapat berkontribusi maksimal dalam memberikan pelayanan prima. Terutama kepada seluruh justiciabellen (masyarakat pencari keadilan) yang berada di Kabupaten Sumedang. Bekerja sama dalam memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait tupoksi Pemda Sumedang,” tutup Panitera. (ahm)

0 Komentar