Disabilitas CPNS 2023 : Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Surat Keterangan Disabilitas

Disabilitas CPNS 2023 : Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Surat Keterangan Disabilitas
Disabilitas CPNS 2023 : Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Surat Keterangan Disabilitas (ist/IG: @keralibra)
0 Komentar

sumedangekspres – Disabilitas CPNS 2023 : Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Surat Keterangan Disabilitas.

Khusus untuk pelamar disabilitas CPNS tahun 2023, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat dan memperoleh surat keterangan disabilitas.

Pendaftaran CPNS diperkirakan akan dibuka pada pertengahan tahun 2023. Selain untuk pelamar umum, penyandang disabilitas juga dapat mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2023.

Baca Juga:Cara Menghilangkan Tato Dengan Cepat Untuk Daftar CPNSPunya Ijazah S1 Untuk Mendaftar Formasi D3 CPNS, Apakah Bisa?

Pelamar disabilitas harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk membuat dan memperoleh surat keterangan disabilitas saat mendaftar sebagai CPNS tahun 2023.

Pendaftaran CPNS tahun 2023, baik untuk pelamar disabilitas maupun pelamar umum, dapat dilakukan melalui situs SSCASN.

Surat keterangan disabilitas dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada dokter di Rumah Sakit pemerintah atau unit pelayanan kesehatan pemerintah setempat. Surat keterangan ini akan dikeluarkan dalam bentuk resmi.

Dalam surat keterangan disabilitas akan mencantumkan informasi pribadi seperti nama, tempat/tanggal lahir, alamat, serta jenis/ragam disabilitas yang dimiliki oleh pelamar.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah langkah-langkah untuk memperoleh surat keterangan disabilitas CPNS 2023:

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Disabilitas CPNS 2023

1. WNI minimal 20 hingga 59 tahun saat pendaftaran

2. Tidak pernah dipidana penjara atau terlibat kriminalitas

3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri

4. Tidak ASN baik PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas

5. Bukan dan tidak pengurus partai politik

6. Pendidikan sesuai formasi yang dilamar

7. Lulusan PTN IPK minimal 2,75 sedangkan PTS minimal 3,00

8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS pada formasi tertentu

9. Lulusan PTN dan program studi terakreditasi BAN-PT

10. Bersedia mengabdi dan tidak pindah sesuai waktu yang disepakati

Syarat Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Pendaftaran CPNS 2023

1. Scan pas foto latar merah 200 Kb JPEG JPG

2. Scan swafoto 200 Kb JPEG JPG (jelas, tidak blur dan miring).

3. Scan KTP 200 Kb JPEG JPG

4. Scan surat lamaran 300 Kb PDF

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR 800 Kb PDF

6. Scan Transkrip Nilai 500 Kb PDF

7. Scan dokumen pendukung lain 800 Kb PDF

0 Komentar