sumedangekspres- KOTA – Tokoh masyarakat Sumedang Ermi Triadji berpendapat, keberadaan pendamping desa harus dievaluasi. Menurutnya, Pemkab Sumedang melalui Dinas PMD bisa mengadakan kajian dan analisa, tentang efektivitas pendamping desa untuk selanjutnya menyampaikan pandangan dan usulan, pada pemerintah pusat melalui kementerian desa.
“Keberadaan pendamping desa ini mulai dikeluhkan banyak pemdes. Selain otoritas yang kadang offside, juga tidak signifikan secara fungsi. Karena, fungsi-fungsinya sudah ada dalam tupoksi perangkat desa yang terdiri dari Kaur dan Kasi,” ujar Ermi Triadji, Senin (25/9).
Diakui, tak jarang juga terjadi perbedaan persepsi antara pendamping dengan perangkat desa, bahkan kepala desa.
Baca Juga:Digitalisasi, Ermi: Tidak Harus Semua SektorEmak-emak Berburu Sembako Murah
“Belum lagi ada pandangan yang menyatakan pendamping desa sebagai alat politik kekuatan politik tertentu, yang pegang kementerian terkait. Maka daripada jadi polemik, lebih baik dihapuskan,” tegasnya.
Menurutnya, pendamping desa membantu transisi dari pengelolaan desa dari UU lama UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ke UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dikatakan, pengelolaan desa yang diurus oleh tiga kementerian sekaligus, kadang membuat disharmonisasi di tingkat teknis operasional di desa. Perangkat desa diatur oleh permendagri, sementara pendamping desa ini diatur oleh Permendesa.
“Yang diperlukan oleh desa sekarang bukan pendamping teknis, tetapi mitra diskusi dalam menajamkan arah pembangunan desa. Supaya efektif bagi pencapaian tujuan pembangunan desa demi meningkatkan kemakmuran bersama warga desa,” jelasnya.
Ditegaskan, mitra ini bisa dari perguruan tinggi. PT seharusnya bisa membina desa baik dari sisi manajemen pemerintahan, pemberdayaan masyarakat/ekonomi, maupun demokrasi desa dan sebagainya. (bim)