Akhir 2002 terbit SK Menteri Kehakiman dan HAM Nomor M.05.PR.07.04 tahun 2002 tentang pembentukan Kantor Imigrasi Pemalang, Wonosobo, dan Pati, dan sejak akhir tahun 2002 dengan sendirinya terjadi pengurangan wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang. Wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang mulai akhir Desember 2002 menjadi 7 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yaitu :
· Kabupaten Kendal
· Kota Semarang
· Kabupaten Semarang
· Kota Salatiga
· Kabupaten Demak
· Kabupaten Kudus dan
· Kabupaten Purwodadi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang sejak berdiri tahun 1982 sampai dengan sekarang telah terjadi 9 kali pergantian Pimpinan. Demikian halnya jumlah karyawan telah mengalami perubahan yang cukup berarti yaitu dari jumlah semula hanya 24 orang termasuk dengan struktural tata usaha sampai 72 orang dengan pejabat teknis.
Baca Juga:Antisipasi Kemarau Berkepanjangan, Pj Bupati: Kami Ikhtiar Secara Spiritual Menggelar Salat IstisqaCegah Kekerasan pada Anak dan Perempuan Melalui Ketahanan Keluarga
Terbaru sekarang jumlah pegawai ada 63 orang. Berkurangnya pegawai dikarenakan banyak terjadi mutasi. Penyempurnaan sarana dan prasarana khususnya gedung kantor dan fasilitasnya dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun. Bila sebelumnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi masih menempati Jl. Kolonel Sugiono 4 (Regang) yang saat itu merupakan Kantor Imigrasi Daerah Semarang yang kemudian pindah menjadi satu dengan Kantor Balai Harta Peninggalan di Jl. H. A Salim dan mulai tahun 1977 sampai sekarang Kantor Imigrasi Semarang menempati kantor yang permanen dan cukup representatif di Jalan Siliwangi No. 514 Krapyak, Semarang.
Prasarana gedung yang telah tersedia antara lain Ruang Arsip, Ruang Karantina, Ruang Pelayanan, Tata Usaha dan Mushola. Kegiatan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang lebih terfokus kepada pelayanan seperti pemberian SPRI, pemberian Izin Tinggal bagi orang asing serta perpanjangan Izin Tinggal.
Tidak ketinggalan pula faktor penegakan hukumnya, melalui Sistem Pengawasan Orang Asing yang sedang dijalankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang mampu mengantisipasi segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang. Dalam menggunakan sarana kerja atau administrasi khususnya menyangkut sistem pencatatan pelayanan dan pelaporan sejak tahun 1998, telah menggunakan komputerisasi.
Sebagai salah satu unit pelaksana teknis, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang bertugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan di bidang keimigrasian. Pelaksanaan tugas pokok secara teknis mengacu pada ketentuan juklak (petunjuk pelaksanaan) Direktur Jenderal Imigrasi sedangkan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.*