Perusahaan Rugi, Puluhan Pekerja Di-PHK

DITEMUI: Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika, belum lama ini.
DITEMUI: Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika, belum lama ini.
0 Komentar

sumedangekspres- Sejumlah perusahaan di Kabupaten Sumedang saat ini kondisinya kurang sehat secara finansial. Hal itu diakui Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika, belum lama ini.

“Tahun 2023 memang ada beberapa perusahaan yang kurang sehat sehingga berdampak pada tenaga kerja dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) serta sejumlah tenaga kontrak yang tak diperpanjang,” ujar Nisye.

Dikatakan, alasan perusahaan melakukan PHK dan kontrak tak diperpanjang pada tenaga kerjanya  akibat kesulitan finansial. Sehingga tidak bisa menutupi cost produksi lantaran perusahan kesulitan mendapatkan orderan.

Baca Juga:Waspada Penipuan Surat TilangKebakaran Sebabkan Kekurangan Air Bersih

“Akhir-akhir ini juga, ada salah satu perusahaan yang melakukan PHK karyawannya sebanyak 63 orang. Tapi tetap dengan hak dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan. Itu dampak sebagai sulitnya orderan barang yang ada di perusahaan tidak bisa keluar,” ungkapnya.

Disebutkan, sulitnya mendapatkan orderan membuat barang tak terjual dan hanya menumpuk di gudang. Sementara, karyawan tetap harus mendapatkan haknya.

“Sehingga perusahaan tersebut mau tidak mau dengan sangat terpaksa (mengambil putusan) failling, dalam arti kontrak habis tidak diperpanjang kemudian yang beberapa juga yang pegawai tetap terkena PHK,” imbuhnya.

Disnakertrans sendiri, menurutnya, terus mengupayakan semaksimal mungkin agar tidak terjadinya PHK. Tetapi, jika dihadapkan kepada kondisi faktual perusahaan tidak bisa dihindarkan seperti tadi orderan kan itu diluar kami.

“Kami mengupayakan gimana caranya supaya tidak terjadi PHK. Dan kalau memang jalan terakhir PHK yach kami mohon, kami minta kepada perusahaan untuk membayarkan haknya, hak PHK atas sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Seperti halnya terjadi di salah satu perusahaan belum lama ini mem PHK kan 63 orang, lanjut dia, karyawannya itu membayarkan full semua haknya baik itu uang pesangon maupun kerja sesuai dengan lamanya masa kerja karyawan tersebut karena mereka sudah bekerja sebagai pegawai tetap.

Ditegaskan, kondisi perusahaan yang tidak baik mereka buktikan dengan neraca kemudian laporan keuangan atau akuntan publik atau sebagainya bahwa mereka memang kondisi keuangan tidak baik dan memberitahukan kepada karyawannya. Karyawannya juga mau menerima untuk di PHK.

0 Komentar