10 Ide Bentuk Usaha Tetap

10 Ide Bentuk Usaha Tetap
10 Ide Bentuk Usaha Tetap/iStock
0 Komentar

sumedangekspres – Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer) baik orang pribadi (nature person) atau badan (legal person) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

BUT dapat berupa kantor cabang, perwakilan, agen, instalasi, pabrik, bengkel, gudang, tempat penjualan, tempat usaha, atau tempat lain yang dipergunakan secara tetap untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Pembentukan BUT oleh subjek pajak luar negeri dapat dilakukan dengan berbagai cara, tergantung pada jenis usaha atau kegiatan yang akan dilakukan di Indonesia.

Baca Juga:Ide Bisnis Sampingan Pilihan Menarik di Bulan Oktober 2023Prediksi Usaha: Peluang dan Tantangan di Tahun 2024

Berikut adalah 10 ide bentuk usaha yang dapat digunakan oleh subjek pajak luar negeri:

  1. Kantor cabang

Kantor cabang adalah bentuk usaha tetap yang paling umum digunakan oleh subjek pajak luar negeri.

Kantor cabang merupakan bagian dari suatu badan usaha yang berada di luar Indonesia dan melakukan kegiatan usaha atau kegiatan di Indonesia.

  1. Perwakilan

Perwakilan adalah bentuk usaha tetap yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan transaksi secara langsung dengan pihak ketiga.

Perwakilan hanya berfungsi sebagai penghubung antara badan usaha di luar Indonesia dengan pihak ketiga di Indonesia.

  1. Agen

Agen adalah bentuk usaha tetap yang memiliki wewenang untuk melakukan transaksi secara langsung dengan pihak ketiga. Agen dapat berupa agen umum atau agen khusus.

Agen umum memiliki wewenang untuk melakukan semua jenis transaksi yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri.

Baca Juga:Aplikasi Penghasil Uang Terpopuler di Indonesia 2023Game Penghasil Uang: Cara Menikmati Hiburan Sambil Menghasilkan Pendapatan

Agen khusus hanya memiliki wewenang untuk melakukan transaksi tertentu yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan tersebut.

  1. Instalasi

Instalasi adalah bentuk usaha tetap yang merupakan tempat tertentu yang digunakan untuk menjalankan usaha atau kegiatan.

Instalasi dapat berupa pabrik, bengkel, gudang, tempat penjualan, atau tempat usaha lainnya.

  1. Pabrik

Pabrik adalah instalasi yang digunakan untuk menghasilkan barang.

Pabrik dapat berupa pabrik manufaktur, pabrik pengolahan, atau pabrik jasa.

  1. Bengkel

Bengkel adalah instalasi yang digunakan untuk memperbaiki atau merawat barang.

0 Komentar