Bengkel dapat berupa bengkel mobil, bengkel motor, atau bengkel elektronik.
- Gudang
Gudang adalah instalasi yang digunakan untuk menyimpan barang. Gudang dapat berupa gudang penyimpanan, gudang transito, atau gudang distribusi.
- Tempat penjualan
Tempat penjualan adalah instalasi yang digunakan untuk menjual barang atau jasa.
Tempat penjualan dapat berupa toko, gerai, atau outlet.
- Tempat usaha
Tempat usaha adalah tempat tertentu yang digunakan untuk menjalankan usaha atau kegiatan.
Baca Juga:Ide Bisnis Sampingan Pilihan Menarik di Bulan Oktober 2023Prediksi Usaha: Peluang dan Tantangan di Tahun 2024
Tempat usaha dapat berupa ruang kantor, ruang pertemuan, atau ruang pameran.
- Tempat lain
Tempat lain adalah tempat tertentu yang digunakan untuk menjalankan usaha atau kegiatan, yang tidak termasuk dalam kategori di atas.
Dalam memilih bentuk usaha tetap, subjek pajak luar negeri perlu mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
- Jenis usaha atau kegiatan yang akan dilakukan di Indonesia
- Besaran investasi yang akan dilakukan
- Jangka waktu pelaksanaan usaha atau kegiatan
- Regulasi perpajakan di Indonesia
Dengan memilih bentuk usaha yang tepat, subjek pajak luar negeri dapat menjalankan usaha atau kegiatannya di Indonesia dengan lancar dan efisien.
Berikut adalah beberapa tips untuk memilih bentuk usaha tetap:
- Konsultasikan dengan konsultan pajak yang berpengalaman
- Pertimbangkan faktor-faktor yang relevan, seperti jenis usaha, besaran investasi, jangka waktu pelaksanaan usaha, dan regulasi perpajakan
- Pilih bentuk usaha tetap yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan usaha
Dengan mengikuti tips-tips tersebut, subjek pajak luar negeri dapat memilih bentuk usaha tetap yang tepat untuk menjalankan usaha atau kegiatannya di Indonesia.