Dugaan Pemalsuan Tandatangan Dilimpahkan ke Polisi

DISKUSI: Ketua RW dan Kepala Desa di Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, tengah berdisukusi dugaan pemalsuan tandatangan, di kantornya, baru-baru ini
DISKUSI: Ketua RW dan Kepala Desa di Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, tengah berdisukusi dugaan pemalsuan tandatangan, di kantornya, baru-baru ini
0 Komentar

sumedangekspres- Kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang melibatkan Ketua RW dan Kepala Desa di Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, telah bergulir ke Polres Sumedang setelah laporan awalnya diajukan ke Polda Jabar.  Kepala Desa Sawahdadap, Suganda, dengan tegas membantah memberikan izin untuk pengeboran air di PT ILI yang terletak di Kawasan Industri Dwipapuri Jarum Super.

Namun, pihak perusahaan tampaknya mengeluarkan dokumen tanda tangan para Ketua RW dari Desa Sawahdadap, termasuk tandatangan Kepala Desa.

“Itu tidak benar, dan kasus ini sudah saya laporkan ke Polda Jabar. Namun, kasus telah dilimpahkan oleh pihak Polda ke Polres Sumedang,” terang Suganda, Kepala Desa Sawahdadap.

Baca Juga:Jatihurip Rehab Kantor DesaKades Sukagalih Minta Kuota Bantuan Beras Ditambah

Kasus ini menarik perhatian publik, karena pemalsuan tandatangan adalah pelanggaran serius dan masyarakat menunggu hasil penyelidikan yang berkelanjutan dari Polres Sumedang untuk mengungkap kebenaran di balik klaim ini.

Dugaan pemalsuan keterangan dan tanda tangan Ketua RW dan Kepala Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, dalam dokumen yang dikeluarkan oleh PT Ibara Lioho Indonesia (ILI) untuk proyek pengeboran sumur artesis telah menjadi sorotan utama.

Kejadian ini terungkap pada Rabu (20/9) ketika dokumen kontroversial tersebut muncul dalam rapat para Ketua RW di Desa Sawahdadap terkait pengeboran sumur artesis oleh PT ILI beberapa waktulalu.

Kepala Desa Sawahdadap, Suganda, secara tegas mengungkapkan dugaan pemalsuan izin proyek pengeboran sumur artesis oleh PT ILI. Dia menjelaskan bahwa ada indikasi kuat rekayasa dalam dokumen tersebut, karena para Ketua RW, termasuk dirinya, tidak pernah menandatangani surat izin tersebut.

Dalam menghadapi dugaan pemalsuan yang mendapat penolakan dari semua ketua RW, pihak Desa Sawahdadap melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian setelah pihak perusahaan memberikan klarifikasi terkait izin pengeboran yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Langkah ini diambil untuk memastikan keabsahan izin proyek pengeboran sumur artesis dan untuk mengungkap kebenaran di balik permasalahan ini. Sementara itu, pihak berwenang dan penegak hukum akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses perizinan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

0 Komentar