sumedangekspres – Pemasangan atribut dan spanduk kampanye mulai marak di berbagai sudut kota maupun pelosok Kabupaten Sumedang. Bahkan, beberapa caleg sudah mulai berkeliling ke daerah pilihannya masing-masing. Seperti yang dilakukan salah satu caleg beberapa waktu lalu.
Pengamat Demokrasi dan Pemilu Kabupaten Sumedang, Ade Sunarya menanggapi fenomena tersebut. Menurutnya, saat ini KPU sedang merancang peraturan KPU tentang perubahan peraturan KPU tentang kampanye Pemilu. Hal ini dilakukan dengan dasar pertimbangan Putusan MK No 65/PUU-XXI/2023.
Ade menjelaskan, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu dan Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu perlu dilakukan penyesuaian.
Baca Juga:KPU Edukasi Warga dengan Kirab PemiluSMP IT Insan Sejahtera Jadi Rujukan Sekolah Lain
Menurutnya, isu strategis perubahan peraturan KPU tentang kampanye Pemilu. Pertama, terkait atribut kampanye, perlu penyesuaian terkait definisi atribut kampanye. Kedua, metode kampanye, pengaturan metode kampanye yang dapat dilakukan di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
Ketiga, lokasi kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, pengaturan tempat yang dapat digunakan di lingkungan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
“Kemudian, keempat, pengaturan pemberian izin, mekanisme permohonan dan pemberian izin dari penanggungjawab di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, dan penyampaian izin pelaksanaan kampanye,” paparnya kepada Sumeks, baru-baru ini.
Dikatakan, tahapan kampanye Pemilu belum dimulai, peraturan KPU yang mengatur tentang kampanye Pemilu pun sedang dalam proses perubahan. Namun, kini telah ramai bertebaran pemasangan atribut yang menyerupai atribut kampanye Pemilu.
Kata dia, hal ini bukan hanya terjadi di wilayah kota namun di pelosok desa. Contohnya, di sekitaran pintu masuk toll Sumedang kota banyak terdapat pemasangan atribut yang semrawut dan tentunya hal ini dapat mengganggu kebersihan dan keindahan pemandangan para pengguna jalan.
Disebutkan, atribut pun ada yang dipasang pada kendaraan umum. Sehingga, cenderung dapat menutup/menghalangi pandangan penumpang kendaraan umum, dan tentunya hal ini dapat mengundang tindak kriminal.
“Kiranya penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu perlu untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan terkait pemasangan atribut tersebut,” katanya.
Baca Juga:Kemarau, Sumedang Sediakan Alat Penjernih AirKemarau Panjang, Jatigede Surut
Ditegaskan, Bawaslu mesti segera melakukan tindakan koordinasi dengan seluruh stakeholders terutama peserta Pemilu (Parpol, Bacaleg), pemerintah (Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan lain-lain) dalam melakukan penanganan penertiban atribut.