Satpol PP Mulai Tertibkan APK, Lusa

ATEP BIMO AS/SUMEKS SIAP DITERTIBKAN: Sejumlah APK di Kecamatan Conggeang akan ditertibkan apabila masih terpasang, pada Kamis (19/10) mendatang. 
ATEP BIMO AS/SUMEKS SIAP DITERTIBKAN: Sejumlah APK di Kecamatan Conggeang akan ditertibkan apabila masih terpasang, pada Kamis (19/10) mendatang. 
0 Komentar

sumedangekspres – Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang Hilman Abdilah menegaskan, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Politik (Parpol) atau Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang melanggar aturan akan ditertibkan.

Dia memastikan, sebelum ditertibkan pihak Satpol PP Kabupaten Sumedang telah melakukan sosialisasi serta melayangkan surat kepada Parpol untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar aturan.

“Kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dengan melayangkan surat kepada Parpol. Bahkan, komunikasi secara langsung pun dengan para pengurus Parpol dilakukan agar mereka mau menertibkan sendiri APK yang melanggar aturan,” kata Hilman di kantornya, Selasa (17/10).

Baca Juga:Warga Tolak Aktivasi TPAS CijerukWaduh! Ledakan Buat Panik Warga Hingga berhamburan Lari

Kata Hilman, berdasarkan hasil rapat di Kantor Bawaslu bersama unsur Bawaslu Sumedang, Parpol dan Satpol PP, Parpol diberi kesempatan untuk menertibkan secara mandiri sampai tanggal (19/10).

“Jadi mungkin setelah tanggal itu baru kita akan melaksanakan

penertiban. Karena berdasarkan rapat koordinasi Parpol peserta pemilu diberikan waktu selama 7 hari terhitung sejak tanggal 12-19 Oktober 2023 untuk menertibkan APK secara mandiri,” tegasnya.

Ditegaskan, bila masih terdapat APK terpasang hingga batas waktu yang ditentukan, Bawaslu Kabupaten Sumedang sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang untuk melakukan penertiban APS yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hilman pun mengimbau agar Parpol peserta Pemilu harus segera menertibkan secara mandiri APK dan baliho para Bacalegnya.

“Intinya, kami tentunya memberikan kesempatan kepada Parpol untuk menertibkan secara mandiri, sebelumnya ditertibkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusli mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan parpol yang ada di Kabupaten Sumedang agar segera menertibkan APK masing-masing berdasarkan waktu yang disepakati. Yaitu, tujuh hari setelah rapat koordinasi, baru-baru ini.

“Saat ini, di kita banyak yang bertebaran itu APK bukan alat peraga sosialisasi. APK itu sendiri diharapkan segera ditertibkan oleh parpol masing-masing,” kata Luli kepada Sumeks, baru-baru ini.

Baca Juga:Generasi Muda Harus Terdepan Pahami Masyarakat Ekonomi SyariahDiduga Hilang Kendali, Mobil Pemadam Kebakaran Terguling

Ditegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP akan menindak tegas bila APK itu masih terpasang pada 7 hari setelah Rapat Koordinasi yang dihadiri berbagai unsur tersebut. Seperti, Bawaslu Sumedang, Satpol PP dan perwakilan parpol.

0 Komentar