sumedangekspres – Tuduhan kekerasan seksual terhadap mahasiswa berinisial MF (21 tahun) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menuai kontroversi. Tudingan tersebut diungkap RAN (19 tahun) lewat media sosial yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyebar informasi bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik Polda DIY.
Kronologi KejadianÂ
Awalnya, tudingan kekerasan seksual terhadap MF tersebar luas di media sosial sehingga menimbulkan heboh opini publik dan pelajar. Namun, setelah dilakukan penyelidikan polisi, RAN dipastikan menyebarkan informasi palsu sehingga menimbulkan keraguan atas kebenaran tuduhan awal.
Respons BEM FMIPA UNYÂ
Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan dengan tegas menegaskan, BEM FMIPA UNY mengambil langkah serius dalam penanganan permasalahan ini.
Baca Juga:Barang Antik Termahal Di Dunia: Keindahan dan Ketebaran Nilai SejatiPentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu di Tengah Maraknya Ketidaknetralan
Doni Setyawan mengatakan BEM FMIPA UNY dan pihak kampus saling bersinergi untuk mengembalikan nama baik MF dan mengembalikan nama baik BEM dan sekolah yang telah ternoda oleh misinformasi yang disebarkan oleh RAN.
Upaya Pemulihan Nama BaikÂ
BEM FMIPA UNY telah mengambil langkah nyata untuk memulihkan nama baik MF dan menyelidiki dampak yang ditimbulkan dari tuduhan palsu tersebut. BEM berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi seluruh mahasiswa, dengan tetap menghormati prinsip keadilan dan kebenaran.
Koordinasi dengan Pihak KampusÂ
Pentingnya menjaga citra kampus juga menjadi perhatian utama BEM FMIPA UNY. Dalam upaya memulihkan reputasi sekolah, BEM bekerja sama dengan universitas untuk menyelidiki tuduhan tersebut dan mengambil tindakan yang tepat. Koordinasi ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjamin keadilan dan kebenaran.
Tanggapan Terhadap RAN (pelaku penyebar hoax)Â
Meskipun RAN telah ditetapkan sebagai tersangka, BEM FMIPA UNY menegaskan bahwa tindakan hukum yang diambil terhadapnya tidak mengurangi komitmen BEM untuk memastikan kasus ini diselesaikan dengan adil. Doni Setyawan menambahkan bahwa BEM tetap membuka dialog konstruktif dengan semua pihak terkait, termasuk RAN, untuk mencari pemahaman bersama dan menghindari polemik yang tidak diperlukan.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama di era jejaring sosial. Respons cepat dan kuat yang dilakukan BEM FMIPA UNY menunjukkan komitmennya terhadap kebenaran, keadilan, dan pemulihan nama baik, tidak hanya bagi para korban tudingan tersebut, namun juga bagi kampus dan institusinya, serta posisi mahasiswa.