sumedangekspres– Penggerebekkan oknum guru di Majalengka, terjadi kehebohan di Majalengka karena ada oknum guru yang sedang berduaan di rumah kosong sehingga terjadi penggerebekkan oleh warga sekitar.
Hal ini berawal dari adanya potongan video yang viral ketika warga menggerebek dua oknum guru yang sedang berduaan di sebuah rumah kosong.
Peristiwa itu terjadi tepatnya di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, sekitar pekan lalu.
Diketahui, keduanya merupakan guru di sebuah SMK di Majalengka.
1. Masih Pakai Seragam saat Digerebek
Baca Juga:Mengapa suami Dian Sastro tidak mau nonton serial Gadis Kretek: Ini dia alasannya!Selingkuhan Gunawan Dwi Cahyo pamer gaji: Istri Gunawan layangkan gugatan perceraian!
Dalam video yang beredar, kedua oknum guru tersebut masih memakai seragam dinas ASN berwarna coklat saat digerebek warga.
Keduanya lantas diamankan oleh aparat kepolisian dan Babinsa setempat.
2. Tak Hadir saat Dipanggil
Setelah video penggerebekannya viral, kedua oknum guru tersebut dipanggil oleh kepala sekolah atas perintah Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah IX Jawa Barat.
Kendati demikian, keduanya tidak hadir ketika hari-H pemanggilan.
“Saat dipanggil mereka sempat tidak hadir,” ujar Kepala KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela
“Sehingga baru dimintai keterangan keesokan harinya, dan hasilnya langsung diserahkan kepada kami,” sambungnya.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat Dewi Nurhulaela mengatakan, kasus kedua oknum guru ini akan dilimpahkan ke Disdik Jabar.
Pemberian sanksi bagi dua oknum guru tersebut juga menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Saat ini, menurut Dewi, berkas pemeriksaan terhadap sepasang guru berstatus ASN itu pun telah diserahkan ke Disdik Jawa Barat yang nantinya akan ditindaklanjuti bersama BKD.
Baca Juga:Inara Rusli resmi jadi janda cantik: Royalti lagu yang menjadi harta bersama!Venna Melinda nyaleg partai Perindo: Benarkah dapil Kediri?
“Kalau mekanismenya, dari BKD akan dilaporkan ke tim sidang kode etik untuk diputuskan hukumannya seperti apa,” kata Dewi Nurhulaela saat ditemui di SMKN 1 Majalengka.
Karenanya, pihaknya belum dapat menyampaikan jenis sanksi tegas yang diberikan mengingat kedua oknum guru tersebut baru akan dipanggil Disdik dan BKD Jabar.
Ia mengatakan, tim sidang kode etik yang bakal memproses kasus oknum guru itu pun turut melibatkan inspektorat yang akan mempertimbangkan jenis sanksinya yang dijatuhkan.
Namun, jika melihat aturan maka kedua oknum guru itu bisa dikenakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, hingga PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.