Sanksi ini menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
3. Penurunan Harga Jual Kendaraan
Kerugian lain yang mungkin dialami oleh pemilik kendaraan adalah penurunan harga jual saat hendak menjual kembali kendaraannya.
Pemilik kendaraan harus memastikan bahwa pajak kendaraannya tetap aktif, karena pajak yang tidak disalurkan dapat menjadi alasan bagi calon pembeli untuk menawar harga rendah.
Baca Juga:Rokok Ilegal Murah Picu Pelajar di Sumedang Jadi Perokok? Simak Antisipasi Satpol PPOrang Sumedang Wajib Tahu Sejarah dan Asal-usul Nama Sumedang
Calon pembeli mungkin akan mengajukan penawaran harga lebih rendah dengan alasan biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar denda pajak.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan kewajiban membayar pajak tepat waktu agar harga jual kendaraannya tidak terpengaruh.
4. Penghapusan Nomor Registrasi Kendaraan
Kerugian terakhir yang perlu dihindari adalah risiko penghapusan nomor registrasi kendaraan.
Jika pembayaran kendaraan tertunda hingga dua tahun, kendaraan tersebut dapat kehilangan status registrasinya sesuai dengan UU No. 22 pasal 74 ayat 2 tahun 2009.
UU ini menyatakan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika kendaraan tersebut rusak berat hingga tidak dapat dioperasikan atau jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Perlu dicatat bahwa pajak kendaraan bermotor termasuk dalam jenis pajak provinsi, yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.
Pengumpulan pajak ini dilakukan di kantor bersama Samsat dan didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan, yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau polusi lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Baca Juga:Sejarah Nama Dusun Tenjolaut Sumedang : Dulunya Lautan?Bapenda Jabar Targetkan Rp 150 M Pendapatan Pajak Bermotor Dalam Event GIIAS
Demikian pembahasan mengenai Tempat Memperpanjang STNK di Sumedang Selain Samsat Keliling.***