Tempat Memperpanjang STNK di Sumedang Selain Samsat Keliling

Tempat Memperpanjang STNK di Sumedang Selain Samsat Keliling
Tempat Memperpanjang STNK di Sumedang Selain Samsat Keliling (ist/umsu.ac.id)
0 Komentar

sumedangekspres – Tempat Memperpanjang STNK di Sumedang Selain Samsat Keliling.

Pelayanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Sumedang dapat diakses di berbagai tempat, selain melalui pelayanan Samsat keliling.

Hal ini seringkali menjadi pertanyaan bagi sebagian warga yang ingin memperpanjang STNK atau surat kendaraannya.

Bagi masyarakat Sumedang yang menghadapi kesulitan atau belum mengetahui lokasi pelayanan Samsat (Non Keliling), mereka dapat mengunjungi beberapa tempat alternatif untuk melakukan pengurusan STNK di gerai Samsat di Sumedang. Berikut adalah beberapa lokasi alternatif:

1. Kantor Samsat Sumedang di Situ Kecamatan Sumedang Utara.

Baca Juga:Rokok Ilegal Murah Picu Pelajar di Sumedang Jadi Perokok? Simak Antisipasi Satpol PPOrang Sumedang Wajib Tahu Sejarah dan Asal-usul Nama Sumedang

  • Hari Senin hingga Jumat, jam pelayanan 08.00 – 14.00 WIB.
  • Sabtu dilayani oleh Mobil Samsat Keliling, jam 08.00 – 12.00 WIB.

2. Kantor Dispenda Sumedang, di Komplek Pusat Pemerintahan Sumedang.

  • Hari Senin hingga Jumat, jam pelayanan 08.00-14.00 WIB.
  • Sabtu jam 08.00-12.00 WIB.

3. Outlet Samsat Jatinangor, di Jl. Raya Bandung-Cirebon No.41 Cibeusi Jatinangor Sumedang.

  • Hari Senin-Kamis, pukul 08.00-14.00 WIB.
  • Hari Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB.
  • Hari Sabtu, pukul 08.00-12.00 WIB.
  • Hari Minggu, pukul 08.00-12.00 WIB.

Kerugian Tidak Memperpanjang STNK

1. Pembayaran Denda

Salah satu dampak pertama yang pasti dihadapi adalah kewajiban membayar denda. Besaran denda yang dikenakan bervariasi, tergantung pada lamanya keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dikenakan denda hingga 25 persen dalam satu tahun, dan besaran denda ini dihitung berdasarkan tahun dan bulan.

Perlu dicatat bahwa di wilayah DKI Jakarta, denda atas keterlambatan pembayaran pajak adalah sebesar dua persen setiap bulan, sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) DKI Jakarta No. 6 tahun 2010 tentang KUPD (Ketentuan Umum Pajak Daerah).

Telat membayar pajak kendaraan bahkan satu hari saja dapat dihitung satu bulan, dan seterusnya.

Baca Juga:Sejarah Nama Dusun Tenjolaut Sumedang : Dulunya Lautan?Bapenda Jabar Targetkan Rp 150 M Pendapatan Pajak Bermotor Dalam Event GIIAS

Sebagai solusi terbaik, disarankan agar pemilik kendaraan membayar pajak tepat waktu untuk menghindari pembayaran denda yang dapat meningkatkan biaya secara signifikan.

2. Pidana Kurungan

Setiap pengguna kendaraan yang tidak membayar pajak tepat waktu juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan sesuai dengan UU No. 22 Pasal 28 ayat 1 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

0 Komentar