Sah! Segini Perkiraan UMP di Sumedang dan Pangandaran yang Berlaku Tahun 2024

Sah! Segini Perkiraan UMP di Sumedang dan Pangandaran yang Berlaku Tahun 2024
Sah! Segini Perkiraan UMP di Sumedang dan Pangandaran yang Berlaku Tahun 2024 (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Sah! Segini Perkiraan UMP di Sumedang dan Pangandaran yang Berlaku Tahun 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memproyeksikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024.

Pengumuman resmi mengenai kenaikan upah tersebut diadakan pada hari ini, Selasa (21/11/2023), bersamaan dengan penetapan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:Netralitas ASN di Sumedang Pada Pemilu 2024 Terus DiingatkanPemekaran Desa Cimanggung di Sumedang, Desa Galuh Pakuan Akan Terbentuk

Ida, perwakilan Kemenaker, telah mempertimbangkan para kepala daerah untuk penetapan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan pada 30 November 2023.

Kenaikan UMP dipastikan melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang mencakup tiga variabel: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Dewan Pengupahan Daerah menentukan variabel ini dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan energi kerja, rata-rata/median upah, dan faktor-faktor relevan lainnya terkait kondisi ketenagakerjaan.

UMP setiap provinsi bervariasi bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing, termasuk di Provinsi Jawa Barat.

Penetapan upah minimum di setiap daerah yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat akan merasakan dampak perubahan nominal UMK ini, termasuk daerah Pangandaran dan Sumedang.

Dilaporkan dari Kompas.com pada Kamis (2/2/2023), UMK Jabar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022. Kenaikan Tuntutan Upah Minimum UMP Jawa Barat 2024 sebesar 15 persen akan mempengaruhi UMK 2024 di 27 kabupaten dan kota di Jabar.

Baca Juga:SDN Tegalendah Sumedang Tunggu Bantuan, Tetap Berprestasi Meski Ruang Kelas Kurang MemadaiSumedang Ditargetkan Jadi Smart City, Apa Itu Smart City? Simak Disini!

Contohnya, jika UMP Jawa Barat 2023 sebesar Rp 1.986.596, dengan kenaikan 15 persen, UMP Jawa Barat 2024 diperkirakan mencapai Rp 2.284.585.

Selanjutnya, perhitungan UMK beserta nominal kenaikannya di Sumedang dan Pangandaran, Jawa Barat, jika mengikuti kenaikan sebesar 15 persen:

  • UMK Kabupaten Sumedang 2024: Rp 3.471.134,10 (UMK 2023) + 15 persen = Rp 3.991.804,21 per bulan (naik sekitar Rp 520.000).
  • UMK Pangandaran 2024: Rp 2.018.389,00 (UMK 2023) + 15 persen = Rp 2.321.147,35 per bulan (naik sekitar Rp 302.000).

Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah, perubahan di dua daerah tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Sumedang memiliki kenaikan lebih tinggi dibandingkan Pangandaran.

Diperkirakan Sumedang akan mengalami kenaikan sekitar Rp 500 ribu, sedangkan Pangandaran sekitar Rp 300 ribu pada tahun 2024.

Cara menghitung Rumus Upah Minimum 2024 mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, dengan menghitung UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Nilai penyesuaian dihitung dengan rumus: (Inflasi + (PE X alfa)) X UM(t), dengan simbol alfa yang ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota.

0 Komentar