sumedangekspres – Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Tertinggi Naik 7,5 Persen.
Bagi para pekerja, momen yang dinantikan saat tahun baru adalah terkait dengan potensi kenaikan upah atau gaji.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah daerah akan melakukan pembahasan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi para pekerja di wilayahnya.
Baca Juga:Jam Hujan Sumedang Sekarang Menurut Prediksi BMKG Hari Ini 23 NovemberDelta Island : Wisata Menarik di Sumedang
Meskipun dari 38 provinsi di Indonesia, 35 provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP mereka, ada beberapa provinsi yang masih menunggu pengumuman.
Kalimantan Tengah, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan merupakan provinsi-provinsi yang besaran kenaikan UMP-nya masih belum diketahui, seperti dilansir oleh CNN Indonesia pada Kamis (23/11/2023).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan memberikan dasar untuk kenaikan UMP 2024.
Rumus-rumus yang digunakan melibatkan faktor-faktor seperti Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan sebagai α).
Pada pasal 26 ayat (4) PP tersebut, terdapat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yang melibatkan upah minimum tahun berjalan ditambah dengan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (α), yang memiliki rentang nilai antara 0,10 hingga 0,30, kemudian hasilnya dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.