Bea Cukai Purwakarta Melakukan Pemberantasan Barang Ilegal Demi Perlindungan Masyarakat

Bea Cukai Purwakarta Melakukan Pemberantasan Barang Ilegal Demi Perlindungan Masyarakat
Bea Cukai Purwakarta Melakukan Pemberantasan Barang Ilegal Demi Perlindungan Masyarakat (ist/pin/arah.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjalankan perannya sebagai pelindung masyarakat.

Salah satu caranya adalah dengan menindak dan memberantas peredaran barang ilegal. Bea Cukai melihat langkah ini sebagai upaya tulus untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil bagi pengusaha yang mematuhi peraturan perundang-undangan.

Rahmady menjelaskan, untuk memastikan barang hasil penindakan tidak disalahgunakan, Bea Cukai Purwakarta mengambil tugas pemusnahan barang ilegal tersebut. Proses destruktif ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal.

Baca Juga:Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja: Program Pelatihan di Kabupaten SumedangDKPP Kabupaten Indramayu Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah, Masyarakat Antusias Berbelanja

Selama Juni 2022 hingga September 2023, Bea Cukai Purwakarta telah melakukan 652 penindakan. Rahmady menekankan pentingnya kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, TNI, kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja, dalam menjamin keberhasilan operasi pemberantasan.

Bea Cukai Purwakarta berhasil menyita beberapa barang ilegal terkait operasi ini. Antara lain, 3.627.510 merek rokok ilegal tanpa tanda cukai, 16.000 gram tembakau iris tanpa tanda cukai, dan 398 botol atau setara 214,85 liter minuman beralkohol ilegal berbagai merek yang juga tidak memiliki tanda cukai.

Rahmady menyampaikan bahwa total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp4.499.172.500, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.416.371.660.

Angka ini mencerminkan kontribusi Bea Cukai Purwakarta dalam melindungi keuangan negara dari dampak negatif perdagangan ilegal.

Selain itu, Rahmady menegaskan Bea Cukai Purwakarta terus mengimbau masyarakat dan dunia usaha untuk bertindak secara hukum.

Dalam konteks ini, partisipasi aktif dan kontinyu masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal dinilai sebagai langkah bersama menuju masyarakat yang lebih adil dan tertib.

Bea Cukai Purwakarta berharap dengan kerja sama yang baik, perdagangan ilegal dapat ditekan sehingga membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan seluruh negeri.***

Baca Juga:Penjelasan Sekolah Terkait Insiden Siswi SMAN 3 Bandung yang Jatuh dari Lantai 3Biaya Haji 2024 Ditentukan: Pemerintah Beri Kemudahan Cicilan

Berita tersebut sudah tayang di website Pasundan Ekspres. Dengan judul “Musnahkan Jutaan Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Komitmen Jalankan Fungsi Community Protector”.

0 Komentar