sumedangekspres – Buruh Jawa Barat Ancam Bertindak Hukum Terhadap Pj Gubernur Terkait UMK 2024, Serikat buruh di Jawa Barat mengekspresikan kekecewaannya terhadap keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 berdasarkan Pedoman Penetapan UMK dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Buruh Jawa Barat Ancam Bertindak Hukum Terhadap Pj Gubernur
Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto, secara tegas menyatakan penolakan terhadap penetapan UMK 2024 yang diumumkan pada 30 November 2023 lalu.
“Putusan Pj Gubernur sangat menyakitkan bagi kaum buruh dan dianggap tidak manusiawi,” ungkap Roy dalam pernyataannya pada hari Minggu (3/12) yang lalu.
Baca Juga:Pemerintah Sumedang Akan Sediakan Layanan Perawatan untuk Penderita HIV/AIDS Di Puskesmas SumedangGenRe Kabupaten Sumedang Meraih 5 Penghargaan Bergengsi dalam Ajang Adujak GenRe 2023
Menurutnya, keputusan tersebut telah mengesampingkan rekomendasi yang diajukan oleh para bupati/walikota.
“Pj Gubernur Jawa Barat tetap mempertahankan formula PP 51/2023, yang mengakibatkan kenaikan UMK Tahun 2024 hanya sebesar Rp13 ribu per bulan,” jelasnya.
Oleh karena itu, bersama dengan buruh-buruh di Jawa Barat, mereka akan melakukan perlawanan aktif untuk menolak penetapan UMK 2024.
“Kami sedang melakukan konsolidasi dengan rekan-rekan buruh di seluruh wilayah Jawa Barat untuk menghadapi kemungkinan mogok kerja,” ujarnya.
Tidak hanya mogok kerja, namun mereka juga sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum guna membatalkan keputusan Pj Gubernur.
“Kami mempertimbangkan langkah hukum sebagai bagian dari perjuangan untuk memperjuangkan upah minimum tahun 2024,” tegasnya.
Sementara kesejahteraan buruh menjadi perhatian utama, langkah-langkah keras seperti mogok kerja dan tindakan hukum dianggap sebagai instrumen terakhir dalam upaya memperjuangkan hak-hak pekerja.
Baca Juga:Menikmati Keindahan Wisata di Sekitar Exit Tol CisumdawuJatinangor National Park: Wisata Negeri Dongeng di Sumedang
Buruh Jawa Barat bersikeras bahwa keadilan dalam penetapan UMK adalah suatu keharusan, dan mereka siap melakukan segala bentuk perjuangan yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.