sumedangekspres – Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari.
Keputusan ini merujuk pada Kepresidenan Nomor 251 Tahun 1967 tentang hari libur, sebagaimana diubah oleh Kepresidenan Nomor 3 Tahun 1983.
Dari jumlah tersebut, 17 hari diantaranya merupakan libur nasional, sementara 10 hari dijadwalkan sebagai cuti bersama.
Baca Juga:Eksplorasi Keindahan Alam dan Sensasi Berenang di Balong Geulis, Destinasi Wisata Menarik di SumedangKasus HIV/Aids yang Paling Tinggi di Sumedang, Ternyata Terjadi Pada Prilaku Seks Menyimpang Laki-laki Suka Laki-laki (LSL)
Sebagai respons terhadap kebijakan ini, pengusaha, terutama di sektor pariwisata, menyambutnya dengan beragam pandangan. Waketum 1 DPP Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), Budijanto Ardiansjah, memberikan tanggapannya yang dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurutnya, meskipun jadwal libur tidak mengalami perubahan, penambahan cuti bersama ke dalam jadwal libur tersebut memberikan dampak positif terutama bagi industri pariwisata.
Pengertian Jadwal Libur dan Cuti Bersama
Budi menjelaskan bahwa jadwal libur yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2024 sebenarnya tidak mengalami peningkatan jumlahnya.
Yang terjadi adalah penambahan cuti bersama yang disusun mengikuti jadwal libur nasional. Meskipun bagi beberapa pihak hal ini dianggap wajar, Budi menyatakan bahwa hal tersebut, bagi kalangan pengusaha di sektor pariwisata, merupakan berita yang baik.
Menurutnya, libur nasional dan cuti bersama seharusnya bukan hanya dianggap sebagai momen untuk beristirahat, tetapi juga sebagai peluang untuk mengembangkan industri pariwisata. Budi menekankan bahwa pekerjaan di sektor pariwisata tidak hanya dilakukan selama hari libur, tetapi juga pada hari-hari biasa.
Oleh karena itu, penambahan cuti bersama dijadwalkan sesuai dengan libur nasional dapat dianggap sebagai langkah positif.
Dampak Pada Sektor Pariwisata
Pengusaha di sektor pariwisata menyadari bahwa penambahan cuti bersama dapat memberikan dampak positif pada minat masyarakat untuk melakukan perjalanan wisata.
Baca Juga:Semua Ini Tentang Mahkota Binokasih yang Ada di Bunderan Polres LamaTayang 7 Desember, Ternyata Film “Rumah Masa Depan” Syuting di Sumedang!
Meskipun pekerjaan terus berlanjut, pengusaha berharap bahwa dengan adanya libur tambahan, masyarakat akan lebih tertarik untuk merencanakan perjalanan wisata di dalam negeri.
Budi menegaskan bahwa harapan mereka adalah agar masyarakat dapat melakukan perjalanan wisata lebih banyak, terutama di destinasi di dalam negeri.
Dengan adanya libur tambahan, diharapkan pertumbuhan industri pariwisata nasional dapat terdongkrak, membawa dampak positif pada sektor-sektor terkait, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).