Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Sebanyak 27 Hari: Dampaknya pada Sektor Pariwisata

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024/hopsid
0 Komentar

Dukungan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Peningkatan minat masyarakat untuk berlibur juga diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi lokal. Seiring dengan perjalanan wisata, pelaku UMKM di destinasi pariwisata dapat merasakan peningkatan kunjungan dan penjualan. Hal ini menciptakan dampak domino positif, di mana masyarakat setempat juga turut mendapatkan manfaat dari pertumbuhan sektor pariwisata.

Budi menekankan bahwa sektor pariwisata memiliki dampak domino yang besar pada berbagai lapisan masyarakat, terutama di level bawah. Dengan meningkatnya kunjungan wisatawan, UMKM di sekitar destinasi pariwisata dapat merasakan peningkatan pendapatan, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Penetapan Jadwal Libur oleh Pemerintah

Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024 merupakan hasil kesepakatan pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga:Eksplorasi Keindahan Alam dan Sensasi Berenang di Balong Geulis, Destinasi Wisata Menarik di SumedangKasus HIV/Aids yang Paling Tinggi di Sumedang, Ternyata Terjadi Pada Prilaku Seks Menyimpang Laki-laki Suka Laki-laki (LSL)

Dalam SKB tersebut, jadwal libur nasional dan cuti bersama telah disepakati untuk memberikan arah bagi masyarakat terkait waktu-waktu yang akan dijadikan sebagai momen untuk beristirahat dan merayakan hari-hari penting.

Menurut Muhadjir Effendy, Menko PMK, penetapan libur nasional dan cuti bersama dilakukan setelah pertimbangan matang.

Hal ini mencakup aspek keagamaan, budaya, dan kebijakan ketenagakerjaan. Dengan begitu, penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat akan waktu bersantai dan keberlanjutan kegiatan ekonomi.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Berikut adalah daftar libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan untuk tahun 2024:

  1. Tanggal 1 Januari 2024: Tahun Baru
  2. Tanggal 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. Tanggal 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  4. Tanggal 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  5. Tanggal 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  6. Tanggal 12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  7. Tanggal 29 Maret 2024: Wafat Isa Al Masih
  8. Tanggal 31 Maret 2024: Hari Paskah
  9. Tanggal 10-11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  10. Tanggal 8,9,12, dan 15 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah
  11. Tanggal 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
  12. Tanggal 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Al Masih
  13. Tanggal 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  14. Tanggal 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE
  15. Tanggal 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2568 BE
  16. Tanggal 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
  17. Tanggal 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  18. Tanggal 18 Juni 2024: Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah
  19. Tanggal 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  20. Tanggal 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  21. Tanggal 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
  22. Tanggal 25 Desember 2024: Hari Raya Natal
  23. Tanggal 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal
0 Komentar