UMK Sumedang Naik 0,96 Persen

NAIK: Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari saat dimintai keterangan tentang kenaikan UMK Kabupaten Sumedang, baru-baru ini.
NAIK: Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari saat dimintai keterangan tentang kenaikan UMK Kabupaten Sumedang, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA — Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari mengatakan Kabupaten Sumedang memiliki nilai UMK Rp. 3.504.308 dengan kenaikan sebesar 0,96 persen. Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.

Menurut Nisye, penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

“Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat sudah diumumkan beberapa waktu lalu dan sudah keluar, sudah ditetapkan Gubernur. Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat sudah ditetapkan pada tanggal 30 November 2023,” katanya.

Baca Juga:Bumi Asri Inovasi Ketahanan Pangan JatimulyaCamat Sumedang Utara Apresiasi Potensi Perekonomian

Dijelaskan, walaupun kenaikan tidak terlalu signifikan dan tidak sesuai dengan tuntutan karyawan, namun diharapkan dapat berdampak baik. “Walaupun tidak signifikan, dalam arti kata kenaikan UMK tidak terlalu memberatkan perusahaan,” harapnya.

Sehingga, lanjut dia, perusahaan bisa berjalan dan meneruskan usahanya agar pekerja masih bisa melanjutkan pekerjaannya. Mereka masih bisa menggantungkan kehidupannya pada perusahaan tersebut.

“Pemerintah kewajibannya dua sisi, kelangsungan perusahaan harus dijaga kelangsungan pekerja harus tetap terjaga,” ucapnya. (bim)

 

0 Komentar