sumedangekspres – Seniman Butet Kartaredjasa, seorang tokoh penting di dunia seni Indonesia, mengalami insiden yang mencengangkan dalam gelaran pentas teater “Musuh Bebuyutan” di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta.
Kejadian ini membuka perbincangan seputar batasan antara seni dan politik di Indonesia, terutama dalam konteks teater yang dianggap sebagai wadah ekspresi bebas.
Pentas “Musuh Bebuyutan” sendiri merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Forum Budaya Indonesia Kita, memasuki tahun ke-41.
Baca Juga:Viral di WhatsApp: Alat Peraga Kampanye Caleg PDIP Rusak, TMP Karawang Selidiki KejadianRevitalisasi Sabusu Menuju Center of Social Growth: Komitmen Pemda Sumedang
Uniknya, tema pertunjukan kali ini mencerminkan pertarungan politik antara dua pihak yang sebelumnya bersahabat. Namun, apa yang seharusnya menjadi peristiwa seni dan budaya malah diliputi oleh kontroversi politik yang mengarah pada pembatasan kebebasan seniman.
Butet Kartaredjasa mengungkapkan bahwa ia diperintah untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak membahas unsur politik dalam pentas tersebut.
Surat pernyataan tersebut menetapkan larangan terhadap kampanye pemilu, penyebaran bahan kampanye pemilu, penggunaan atribut partai politik, atribut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, serta kegiatan politik lainnya.
Menariknya, Butet menyebut bahwa ini adalah pertama kalinya kejadian semacam ini terjadi sejak reformasi tahun 1998. Ia menyatakan bahwa persyaratan administratif semacam itu tidak pernah ada sebelumnya, bahkan pada era Orde Baru.
Penting untuk dicatat bahwa Butet Kartaredjasa memilih untuk menandatangani surat pernyataan tersebut dan melanjutkan pertunjukan.
Namun, dalam pembukaan pentas, ia tak lupa menyentuh masalah “pembungkaman” yang ia alami. Sebuah penghormatan kepada masa Orde Baru dibawakannya sebagai bagian dari protes terhadap pembatasan kebebasan berpendapat.
Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membantah adanya intimidasi terhadap Butet Kartaredjasa.
Baca Juga:Bencana Tanah Longsor Guncang Kabupaten Sukabumi: 19 Titik Terkena DampakRossa, Penyanyi Indonesia Asal Sumedang Ini Sukses Gelar Konser di Bandung Bersama Ryeowook Suju
Trunoyudo menyatakan bahwa pihaknya berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017, yang mengatur kegiatan keramaian umum. Ia menyatakan bahwa pengamanan dilakukan sesuai dengan aturan tersebut.
Namun, tanggapan dari pihak kepolisian ini disambut skeptis oleh Butet Kartaredjasa.
Ia menganggap perintah untuk menandatangani surat larangan bicara politik sebagai bentuk intimidasi. Menurutnya, intimidasi bisa bermacam-macam bentuknya, dan surat pernyataan yang harus ia tandatangani merupakan salah satu contohnya.