sumedangekspres – Loker Sumedang : KPU Sumedang Rekrut 25.599 Personil KPPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang berencana segera membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam waktu dekat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, setelah rapat koordinasi teknis pembentukan KPPS Pemilu di Islamic Center pada Selasa, 5 Desember 2023, pendaftaran anggota KPPS di Kabupaten Sumedang diperkirakan akan dimulai pada tanggal 11 Desember 2023, tanpa adanya perubahan jadwal.
Ogi Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa kebutuhan personil untuk anggota KPPS di Kabupaten Sumedang mencapai 25.599 orang.
Baca Juga:3 Daerah Penghasil Bawang Merah Terbesar di Sumedang, Jawa Barat : Kecamatan Tomo Nomor Berapa?TPP ASN Pemda Sumedang Belum Cair Sampai Desember, PNS Ketar Ketir Pinjam Uang
Petugas ini akan disebar untuk mengawasi dan melaksanakan tahapan pemilihan di 3.657 TPS yang tersebar di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Jumlah TPS di Kabupaten Sumedang ini totalnya mencapai 3.657, dengan perkiraan kebutuhan petugas sebanyak tujuh orang per TPS. Oleh karena itu, kebutuhan total petugas KPPS mencapai 25.599 orang. Angka ini belum termasuk kebutuhan untuk petugas Pam, yang jumlahnya dua orang per TPS,” ungkap Ogi.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan anggota KPPS tersebut, KPU Sumedang berencana membuka pendaftaran anggota KPPS melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Desa.
Rencananya, pendaftaran akan diumumkan mulai 11 Desember 2023, dengan harapan KPU Sumedang dapat mengumumkan hasil seleksi pada tanggal 30 Desember 2023.
“Menyesuaikan dengan jadwal, pada 25 Januari 2024, kami diharapkan telah melakukan pelantikan anggota KPPS yang terpilih. Mereka akan bertugas selama sekitar satu bulan hingga 15 Februari 2024,” tambahnya.
Sebagai bagian dari persiapan menuju rekrutmen anggota KPPS, Ogi menyebut bahwa rapat koordinasi teknis pembentukan KPPS Pemilu bersama anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Sumedang akan diselenggarakan.
Hal ini bertujuan agar proses rekrutmen anggota KPPS yang dilakukan oleh masing-masing PPS sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 67, terutama dalam hal batas usia dan syarat pendidikan minimal yang ditetapkan (maksimal 55 tahun dan minimal SLTA).
Demikian pembahasan mengenai Loker Sumedang : KPU Sumedang Rekrut 25.599 Personil KPPS.***