TPP ASN Pemda Sumedang Belum Cair Sampai Desember, PNS Ketar Ketir Pinjam Uang

TPP ASN Pemda Sumedang Belum Cair Sampai Desember, PNS Ketar Ketir Pinjam Uang
TPP ASN Pemda Sumedang Belum Cair Sampai Desember, PNS Ketar Ketir Pinjam Uang (ilustrasi istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres – TPP ASN Pemda Sumedang Belum Cair Sampai Desember, PNS Ketar Ketir Pinjam Uang.

Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumedang mengalami keterlambatan untuk bulan Oktober, yang seharusnya dibayarkan pada bulan November.

Keterlambatan ini juga terjadi pada pencairan TPP bulan sebelumnya.

Dengan pencairan TPP ASN Sumedang bulan Oktober yang terlambat dan memasuki bulan November, hal ini berarti ada keterlambatan dua bulan.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumedang Rabu 06 Desember 2023Apakah Program Tidur Siang di Sekolah Cocok di Indonesia?

Jika TPP ASN Sumedang bulan Desember juga ditambahkan, maka total TPP yang akan cair adalah 3 bulan pada bulan Desember.

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengungkapkan, “Ya seharusnya dua bulan sekarang, dan jika TPP Desember ditarik ke Desember, maka TPP akan cair 3 bulan untuk bulan Desember.

Beberapa PNS di perangkat daerah lainnya juga menyampaikan kebutuhan mendesak pencairan TPP.

Salah satu di antaranya menyebut bahwa anaknya yang akan menghadapi Ujian Sekolah memerlukan pembayaran iuran sekolah.

Beberapa di antara mereka juga harus membayar cicilan motor dan rumah.

“Saya harus membayar uang sekolah, terpaksa harus pinjam sana-sini,” ungkap seorang yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dalam perbincangan di kalangan ASN Pemda Sumedang, muncul berbagai isu terkait keterlambatan TPP.

Beberapa menyebut bahwa uangnya habis digunakan untuk dana pilkada 2024.

Baca Juga:30 Wanita Australia Mualaf, Terpukau dengan Perlawanan Warga Gaza Pada IsraelTandai Tanggal Cuti Bersama Natal 2023 Sebelum Berlibur!

Ada pula yang menyebut bahwa Kas Daerah tidak mencukupi karena adanya defisit pendapatan.

Paling mencengangkan, muncul isu bahwa pejabat berkeinginan untuk mengubah pengaturan TPP, sehingga perlu mengubah Peraturan Bupati (Perbup) terkait TPP.

Isu ini berkembang karena tidak adanya kejelasan dan penjelasan mengenai alasan keterlambatan, sehingga para ASN mencari asumsi sendiri berdasarkan informasi yang mereka dengar.

Dalam konteks ini, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 tahun 2019 menjadi acuan.

SK tersebut menetapkan Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah.

SK tersebut menyebut bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan bentuk penghargaan kepada ASN.

Menurut SK Mendagri, pemberian TPP harus berlandaskan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan, yang berarti pemberian TPP harus adil dan setara untuk memberikan kesempatan yang sama kepada ASN dalam melaksanakan fungsi dan perannya.

0 Komentar