sumedangekspres – Stiker Kampanye di Angkot, Bawaslu Kota Bandung Tidak Melarang
Masa Kampanye telah berjalan 10 hari sejak 28 November 2023, Moda transportasi umum tidak luput dijadikan untuk memasang stiker kampanye.
Dari pantauan Jabar Ekspres, Kamis, 7 Desember 2023, misalnya, angkot dengan tempelan stiker berisi stiker itu nampak di beberapa ruas jalan di Kota Bandung. Misalnya di Jalan Ibrahim Adji, Jalan Sukabumi, Jalan Gatot Subroto, ataupun Jalan Supratman.
Stiker kampanye di angkot tertempel yang beragam, mulai dari Clon Presiden dan Wakil Presiden, serta Calon Anggota Legislatif.
Baca Juga:Buka Puasa Ditetapkan UNESCO Jadi Warisan Budaya TakbendaCawapres Gibran Ditantang Debat Oleh Cak Imin dan Mahfud
Pemasangan Stiker kampanye di angkot didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara spesifik dijelaskan dalam Pasal 280.
Sementara itu, peraturan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di angkutan umum memang tidak diatur secara rinci dalam beberapa regulasi terkait kampanye, seperti yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.
Pasal 70 menyatakan larangan untuk melekatkan materi kampanye di ruang publik, termasuk tempat ibadah, fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, gedung pemerintah, jalur utama, jalan tol, serta fasilitas umum lainnya, termasuk tumbuhan dan pohon.
Di Perbawaslu, pasal 24 ayat 1 huruf (f) menjelaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye pemilu tidak diperbolehkan di lokasi publik tertentu, termasuk tempat ibadah, rumah sakit atau area pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, gedung yang dimiliki pemerintah, fasilitas milik pemerintah, dan tempat lain yang mungkin mengganggu ketertiban umum.
Artikel ini sudah tayang di jabarekspres.com dengan judul Angkot jadi Sarang Stiker Kampanye, Bawaslu Kota Bandung Tak Melarang