sumedangekspres – Pada Rabu malam, 6 Desember 2023, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri keluar dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Meskipun telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan tokoh-tokoh hukum.
Baca Juga:Sumedang Selatan Raih Gelar Juara Lomba Panahan Perwosi Cabang Kabupaten SumedangMengatasi Ancaman Petir pada Musim Hujan: Rumah Rawan dan Mitos yang Perlu Diketahui
Beberapa pihak, seperti Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menduga bahwa Firli masih bebas karena belum ada izin dari Presiden Joko Widodo untuk penangkapan dan penahanan.
Namun, pendapat tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh semua pihak.
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, berpendapat bahwa tidak ada aturan yang memerlukan izin presiden dalam Undang-Undang KPK. Dalam konteks proses pemeriksaan dan penahanan, izin presiden tidak dianggap sebagai syarat wajib.
Kapolri Listyo Sigit menyatakan bahwa semua masih dalam proses penuntasan kasus pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri.
Proses ini mencakup pertimbangan terkait penahanan terhadap Firli. Penegasan ini mungkin mencerminkan bahwa penanganan kasus tersebut sedang dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara Firli Bahuri masih belum ditahan, eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyuarakan keprihatinannya terkait perkembangan kasus tersebut.
Ia menyoroti adanya potensi makin terbuka borok-borok Firli Bahuri yang dapat mempengaruhi integritas dan citra KPK secara keseluruhan.
Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini masih menjadi sorotan publik.
Pemeriksaan dan penanganan hukum terhadap Firli Bahuri akan terus diawasi oleh masyarakat dan pihak-pihak yang peduli terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.***