sumedangekspres – Bawaslu Sumedang : Warga Tidak Boleh Merusak Alat Peraga Kampanye Pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang mengajak masyarakat untuk menjauhi kerusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu.
Walaupun saat ini memperbolehkan pemasangan APK calon anggota legislatif dan presiden pada titik-titik tertentu, Bawaslu menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh merusak APK atau bahan kampanye yang dipasang atau diberikan oleh calon.
Baca Juga:Hari Ibu : DPPKBP3A Sumedang Gelar KB GratisKapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan Dimutasi Menjelang Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Sumedang, Ade Adrianta Sinulingga, menegaskan hak masyarakat untuk menolak pemasangan APK atau bahan kampanye di area rumah mereka.
Hal ini karena pada periode kampanye calon, pemasangan APK atau pemberian bahan kampanye harus mendapatkan izin dari pemilik rumah atau lahan terkait, tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Jika terjadi pemasangan APK atau bahan kampanye tanpa izin, dan warga menolak, Bawaslu menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan dengan cepat oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) atau Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Dalam semangat keadilan bagi kedua belah pihak, masyarakat disarankan untuk mengadu ke PKD sesuai dengan domisili mereka.
PKD kemudian dapat menghubungkan warga dengan Partai atau ranting partai politik terkait untuk klarifikasi dan memastikan izin dari pemilik rumah atau lahan.
Ade juga menegaskan bahwa jika peserta pemilu tidak memiliki itikad baik dan memasang APK tanpa izin, warga berhak mencabutnya dan mengembalikan ke partai politik yang bersangkutan.
Lokasi pemasangan APK sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Daerah, sehingga sebaiknya hanya dipasang di lokasi yang telah ditentukan.
Baca Juga:7 Tahun Tidak Bertemu Keluarga, Panca Darmansyah Malah Jadi Pembunuh 4 Anak Sendiri di Jagakarsa JakselSosok Ayah Pembunuh 4 Anak : Nganggur dan Hampir Diusir Dari Kontrakan
Adapun untuk bahan kampanye seperti stiker, pamflet, atau spanduk, disarankan untuk dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik rumah atau lahan terkait.
Ade juga mengingatkan bahwa jika warga atau pemilik lahan menolak kehadiran APK, tindakan merusak atau merobek secara sepihak tidak diperbolehkan.
Tindakan tersebut diatur dalam undang-undang dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum.
Demikian pembahasan mengenai Bawaslu Sumedang : Warga Tidak Boleh Merusak Alat Peraga Kampanye Pemilu.***