Hasil Investigasi Ungkap Fakta Baru Kasus Malpraktik Bayi Prematur Meninggal di Tasikmalaya

Hasil Investigasi Ungkap Fakta Baru Kasus Malpraktik Bayi Prematur Meninggal di Tasikmalaya
Ilustrasi Bayi Prematur/impakter
0 Komentar

sumedangekspres – Taufik Rahman, kuasa hukum keluarga Nisa (22), ibu muda yang kehilangan bayinya setelah melahirkan, mengungkapkan hasil investigasi timnya terkait dugaan malpraktik bayi yang diduga terjadi di sebuah klinik di Jalan Bantarsari, Kota Tasikmalaya.

Bayi laki-laki berbobot 1,7 kg itu meninggal sehari setelah kelahirannya, memicu kecaman dan keprihatinan di tengah masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/12/2023), Taufik memberikan penjelasan mendalam mengenai kronologi peristiwa tragis ini.

Baca Juga:Pembunuhan 4 Anak: Panca Darmansyah Menyesali PerbuatannyaGendis Azzahra, Atlet Voli Asal Sumedang Ini Masih SMA? Yuk Cek Biodata Lengkapnya!

“Dari hasil investigasi kami ke berbagai pihak termasuk pihak klinik serta meminta tanggapan para ahli, kami menemukan fakta-fakta terkait kasus dugaan malpraktik tersebut,” ungkap Taufik.

Kronologi Malpraktik Bayi

Pada malam Senin (13/11/2023), Nisa melahirkan bayi laki-laki dengan berat 1,7 kg, yang kemudian diketahui hanya 1,5 kg saat ditimbang ulang di rumah sakit.

Bayi tersebut dilaporkan dalam kondisi kesulitan bernafas dan diduga mengalami sindrom gangguan pernafasan (RDS).

Satu-satunya tindakan yang diambil oleh petugas kesehatan di klinik tersebut adalah membuat konten dengan obyek bayi dan memviralkannya, bukan memberikan tindakan darurat seperti pemberian oksigen.

Taufik mengecam tindakan tersebut, “Dalam kondisi bayi seperti itu, bukan tindakan darurat yang dilakukan, seperti memberi oksigen, tapi nakes malah bikin konten dengan obyek bayi tersebut dan diviralkan.”

Selain itu, terungkap bahwa petugas kesehatan klinik berkonsultasi dengan rumah sakit setempat, RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, terkait nilai saturasi oksigen bayi.

Namun, jawaban dari pihak klinik baru diberikan beberapa jam setelahnya, menjelang subuh, sebelum akhirnya memberikan oksigen pada bayi.

Baca Juga:Baru Tahu! Ternyata di Stadion Ahmad Yani Sumedang Ada Sate Kambing Muda!Sukses dan Meriah, Kegiatan Kampanye Partai Golkar dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Ada Fun Game-nya

“Pihak klinik mempersilakan ibu dan bayinya pulang pada pagi harinya, membuat keluarga terkejut mengingat kondisi bayi yang diduga belum stabil,” kata Taufik.

Keluarga, dengan berat hati, membawa pulang bayi tersebut.

Menurut Taufik, ahli medis dan aturan yang ada menyarankan bahwa bayi dengan kondisi serupa seharusnya masih dalam perawatan selama tiga hari atau dirujuk ke rumah sakit jika klinik tidak sanggup.

Bahkan, RSU dr Soekardjo menerapkan kebijakan bayi baru lahir dalam kondisi sehat pun harus dirawat minimal 24 jam.

“Ini baru dirawat sekitar enam jam sudah dipersilakan dibawa pulang. Alasannya karena kondisi bayi sudah sehat,” ujar Taufik, menyoroti keputusan kontroversial pihak klinik.

0 Komentar