sumedangekspres – Panca Darmansyah (41 tahun), seorang ayah dari empat anak kandung, mengakui dan menyesali perbuatannya yang sangat tragis.
Kejadian ini menciptakan luka mendalam di hati masyarakat, terutama keluarga korban dan warga sekitar.
Empat anak Panca Darmansyah, berinisial VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun), menjadi korban dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di Jagakarsa.
Baca Juga:Gendis Azzahra, Atlet Voli Asal Sumedang Ini Masih SMA? Yuk Cek Biodata Lengkapnya!Baru Tahu! Ternyata di Stadion Ahmad Yani Sumedang Ada Sate Kambing Muda!
Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu, menyampaikan penyesalan kliennya terhadap perbuatan yang telah merenggut nyawa keempat buah hatinya.
Amriadi mengatakan, “(Panca Darmansyah) sangat sedih dan menyesali perbuatannya. Kepada anak-anaknya turut berduka cita atas hilangnya anak yang tidak bersalah. Kalau untuk pesan dari P, merasa sedih.”
Pada Ahad (10/12/2023), Panca berkeinginan untuk menyaksikan pemakaman keempat anaknya di tempat pemakaman umum (TPU) Perigi, Sawangan, Depok.
Namun, keinginan tersebut tidak dapat dipenuhi karena saat ini Panca masih menjalani perawatan di rumah sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Amriadi menyatakan, “Dia ingin melihat pemakaman terakhir anaknya.”
Belum ada kejelasan terkait motif pembunuhan ini, dan Amriadi Pasaribu belum dapat memberikan informasi mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mungkin menjadi pemicu.
Amriadi mengungkapkan, “Sudah bercerita ke saya tapi saya masih mempelajari terkait peristiwa. Itu saya pelajari dulu semuanya.”
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro, menyebutkan bahwa Panca Darmansyah dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Sukses dan Meriah, Kegiatan Kampanye Partai Golkar dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Ada Fun Game-nyaBeroperasinya Tol Cisumdawu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumedang Melalui Peningkatan Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Panca adalah seumur hidup atau hukuman mati.
Bintoro menegaskan, “Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.”
Menurut Bintoro, peristiwa pembunuhan terhadap keempat anak itu terjadi pada hari Ahad (3/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB-14.00 WIB.
Tersangka membunuh anak-anaknya dengan cara dibekap secara bergiliran, dimulai dari yang paling kecil hingga yang paling tua.
“Dimulai yang pertama anak yang paling kecil disial A umur 1 tahun. Dilanjutkan anak korban inisial A juga berumur 3 tahun, anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban tertua berumur 6 tahun,” ungkap Bintoro.