sumedangekspres – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah memulai proses konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus tahun 1445 H/2024 M.
Proses ini akan berlangsung dalam dua tahap untuk memastikan kelancaran persiapan perjalanan ibadah haji bagi para jemaah yang berangkat.
Tahap pertama konfirmasi dan pelunasan biaya ini dijadwalkan berlangsung pada setiap hari kerja mulai tanggal 12 hingga 15 Desember 2023. Sementara itu, tahap kedua akan dilaksanakan pada periode 26-29 Desember 2023.
Baca Juga:Tingginya Frekuensi Bencana Alam di Kota Sukabumi: Kerugian Capai Rp6 Miliar LebihInvestasi dan Pertumbuhan Ekonomi: Prestasi Gemilang Provinsi Jawa Barat
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengungkapkan jadwal tersebut sebagai bagian dari upaya untuk mempermudah para jemaah dalam menyelesaikan proses administratif mereka.
Kuota haji khusus untuk tahun 1445 H/2024 M sebanyak 17.680 orang, yang terdiri dari 16.305 kuota untuk jemaah dan 1.375 kuota untuk petugas PIHK. Angka ini mencakup 8% dari total kuota haji Indonesia yang mencapai 221.000.
Anna Hasbie menyampaikan bahwa pihak Kementerian Agama telah mengirim surat kepada Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.
Surat tersebut dilengkapi dengan lampiran berupa daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih Khusus.
Bagi jemaah yang terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, Anna Hasbie menjelaskan bahwa pelunasan Bipih Khusus akan tetap dilakukan, namun pada PIHK yang memiliki izin aktif.
Prosedurnya melibatkan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan yang dibuat oleh jemaah yang bersangkutan.
Sebagai inovasi tahun ini, Anna Hasbie menegaskan bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu persyaratan pelunasan.
Baca Juga:Kondisi Rawan Tumbang, Puluhan Pohon di Jalan Cadas Pangeran Sumedang Memerlukan Tindakan CepatPeningkatan Kesehatan Ibu Hamil: 5 Tahun Terakhir Kasus Anemia Menurun di Sumedang
Oleh karena itu, jemaah haji khusus diharapkan segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN agar memastikan kesejahteraan dan perlindungan kesehatan mereka selama menjalani ibadah haji.
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian Agama berharap dapat memberikan pelayanan terbaik dan memastikan kenyamanan serta keselamatan seluruh jemaah haji khusus dalam menjalani perjalanan ibadah mereka pada tahun 1445 H/2024 M.***
Demikian merupakan artikel mengenai Ditjen PHU Kemenag Buka Tahap Konfirmasi dan Pelunasan Biaya Haji Khusus 1445 H/2024 M.