sumedangekspres – Satpol PP dan Bawaslu Sumedang Akan Tertibkan APK yang Melanggar Aturan.
Masuki lebih dari tiga minggu masa kampanye Pemilu 2024, berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) yang dimiliki oleh peserta Pemilu mulai tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang.
Meskipun banyak APK yang telah dipasang oleh peserta pemilu, termasuk APK Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan Baliho Capres-cawapres, pemandangan di beberapa lokasi tidak terlihat menarik karena beberapa APK melanggar aturan, seperti yang terpasang dengan cara dipaku di pohon.
Baca Juga:Jadwal Sholat Sumedang Kamis 14 Desember 2023Prakiraan Cuaca Sumedang Kamis 14 Desember 2023
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, mengonfirmasi keberadaan banyak APK yang melanggar ketentuan.
“Iya, banyak yang melanggar, seperti dipaku di pohon, kemudian juga ada yang dipasang melintang dan tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh KPU,” ucap Deni pada wawancara dengan wartawan tersebut pada Rabu, 13 Desember 2023.
Deni menyebutkan bahwa untuk menanggulangi APK yang melanggar, pihaknya secara rutin berkoordinasi baik dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Untuk teman-teman di Panwaslu Kecamatan, saya meminta mengambil langkah-langkah penertiban APK terutama yang melanggar. Seperti di pohon, itu kan jelas melanggar,” tegasnya.
Meskipun Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban APK, terdapat kendala anggaran operasional yang membuat pihak Satpol PP harus memilih momen yang tepat untuk melakukan penertiban, sekaligus dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian.
“Kita tentu akan melakukan penertiban. Tapi karena terkendala anggaran, momen penertiban APK nantinya akan sekaligus dan merujuk kepada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk & Umbul-Umbul. Serta Peraturan Bupati Sumedang Nomor 197 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan Dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame,” jelasnya.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli, menyatakan bahwa sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 8 Desember 2023, pihaknya bersama Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) terus melakukan pengawasan dan inventarisasi terhadap pelanggaran, termasuk pemasangan APK yang melanggar.